Akal Bulus Suami Jual Istri dengan Servis 'Wild Wife'

Regional

Akal Bulus Suami Jual Istri dengan Servis 'Wild Wife'

Tim detikJateng - detikSumbagsel
Selasa, 11 Jul 2023 11:46 WIB
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, saat mengintrogasi pelaku penjualan istri, di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023).
Suami jual istri di medsos (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Palembang -

YF (30) tega menjual istrinya PP (28) ke pria hidung belang melalui media sosial. YF mempromosikan sang istri dengan tag wild wife atau istri liar.

YF yang merupakan warga Gunungkidul, DIY, ini ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Solo di salah satu hotel di kawasan Gilingan, Banjarsari. Hal itu setelah adanya laporan warga mengenai aktivitas prostitusi tersebut.

"Suami dalam tanda kutip menjual istrinya sebesar Rp 1,2 juta. Kemudian, si suami kita lakukan pemeriksaan, dan mengakui dengan motif kesulitan ekonomi," kata Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi dalam keterangan pers, dikutip dari detikJateng, Selasa (11/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

YF sudah menjual istrinya kurang lebih kurun waktu setahun terakhir. Selama itu, puluhan transaksi sudah terjadi.

Dalam aksinya, YF menawarkan istrinya melalui platform media sosial dengan tag wild wife (istri liar)."Dia tawarkan servis wild," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pengakuan YF

YF berdalih menjual istrinya sendiri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebelum menjalankan bisnis haramnya, YF bekerja di bengkel, sementara istrinya pelayan rumah makan.

"Saya baru pertama di Solo, selebihnya di Jogja. Tarifnya Rp 600 ribu sampai Rp 1 jutaan, tergantung jarak tempuhnya," kata YF.

Tersangka mengaku khilaf menjual istrinya. Namun diakuinya aksi itu atas kesepakatannya dengan sang istri.

"Kesepakatan bersama. Untuk mencari uang di jalan itu bersama," ujarnya.

Dalam kasus ini, PP dan pria hidung belang tersebut masih ditetapkan sebagai saksi. Akibat perbuatannya, YF terancam TPKS Pasal 12 dan atau TPPO Pasal 2, tentang pidana kekerasan seksual dan perdagangan wanita, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads