Suami Jual Istri Pakai Tag Wild Wife Beraksi di Jogja dan Solo

Suami Jual Istri Pakai Tag Wild Wife Beraksi di Jogja dan Solo

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 11 Jul 2023 11:15 WIB
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, saat menginterogasi pelaku penjualan istri, di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023).
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, saat menginterogasi pelaku penjualan istri, di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Solo -

Satreskrim Polresta Solo menangkap pria YF (30), asal Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tega menjual istrinya berinisial PP (28) kepada pria hidung belang. YF sudah menjalankan aksinya sejak setahun terakhir di daerah Jogja dan Solo.

Untuk menarik pelanggan, YF juga menambahkan embel-embel tag berupa wild wife atau istri liar. Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, dalam aksinya, YF menawarkan istrinya melalui platform media sosial. Dia mempromosikan dengan tag wild wife (istri liar).

"Dia tawarkan servis wild wife," ujarnya saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan menambahkan, YF menawarkan istrinya dengan tarif mencapai Rp 1,2 juta. Dalam pengakuannya, YF nekat menjual istri karena himpitan ekonomi.

"Suami dalam tanda kutip menjual istrinya sebesar Rp1,2 juta. Kemudian, si suami kita lakukan pemeriksaan, dan mengakui dengan motif kesulitan ekonomi," beber Iwan.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, YF sudah menjual istrinya selama setahun terakhir. Selama itu, pelaku telah melakukan transaksi puluhan kali. Selain di Kota Solo, YF juga menawarkan istrinya untuk pelanggan di wilayah Jogja. Bahkan menurut tersangka, kebanyakan pelanggannya ada di wilayah Jogja, sedangkan di Solo baru sekali ini.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Agus Sunandar.

"Pada saat penangkapan kami tidak mendapati seperti apa yang ada di video. Tapi dari penelusuran jejak medsosnya dia, itu ada dan banyak. Video itu untuk iklannya dia, bahawasannya itu servis yang mereka tawarkan," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya YF terancam TPKS Pasal 12 dan atau TPPO Pasal 2, tentang pidana kekerasan seksual dan perdagangan wanita, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan PP dan pria hidung belang tersebut masih ditetapkan sebagai saksi.




(apl/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads