3 Maling Pembobol Ruko di Jambi Ditangkap, 1 Masih Anak SMA

3 Maling Pembobol Ruko di Jambi Ditangkap, 1 Masih Anak SMA

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 08 Jul 2023 14:02 WIB
Polisi menangkap 3 maling bobol ruko di Jambi.
Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

Polisi menangkap 3 maling pembobol ruko di Kota Jambi. Satu diantara pelaku merupakan pelajar aktif di salah satu SMA di Jambi.

Ketiga pelaku tersebut ialah Hari Ramadhan (21) Agus Salim (30) dan FA (16). Mereka semua merupakan warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

"Ada tiga pelaku spesialis bobol ruko yang kami amankan. Salah satu tersangka ini masih di bawah umur, masih berusia 16 tahun, pelajar aktif," kata Kapolsek Jambi Selatan AKP Suwondo, Sabtu (8/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, mereka telah beraksi dua kali. Pertama kali di ruko kawasan Marene, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah pada Jumat (30/6/2023). Kemudian yang kedua di ruko kawasan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, pada Rabu (5/7/2023) .

"Yang pelajar ini hanya ikut-ikutan. Dia ikut saat mereka beraksi di TKP Marene," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Suwondo menjelaskan bahwa pelaku beraksi saat ruko dalam keadaan kosong. Mereka merusak gembok ruko dengan linggis. Lalu mereka mengambil sejumlah uang dan barang berharga.

"Mereka mengintai ruko saat tempat dalam keadaan terkunci dan pemilik tak ada di tempat. Lalu mereka beraksi, ada yang ketika malam harinya, ada yang ketika pagi," jelasnya.

Dijelaskan Suwondo, di TKP ruko kawasan Marene, pelaku mengambil menggondol uang tunai Rp 300 ribu, dan beberapa pack rokok, yang total kerugiannya mencapai Rp 1,5 juta. Sementara di TKP ruko Pasir Putih, pelaku berhasil membawa kabur tas yang berisi uang Rp 15 juta.

Berdasarkan laporan dua kejadian itu, ketiga pelaku akhirnya bisa diamankan polisi pada Kamis (6/7/2023. Kini mereka telah ditahan di Polsek Jambi Selatan.

"Salah satu pelaku juga residivis kasus yang sama atas nama Agus Salim," sebutnya.

Atas perbuatannya mereka akan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.




(des/des)


Hide Ads