Napi Kasus Cabul Otaki Penipuan Jual-Beli Beras Bareng Calon Istri

Sumatera Selatan

Napi Kasus Cabul Otaki Penipuan Jual-Beli Beras Bareng Calon Istri

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Sabtu, 08 Jul 2023 12:48 WIB
Calon istri dan rekan napi kasus cabul di Lampung ditangkap Polda Sumsel di kasus penipuan jual-beli beras.
Foto: Prima Syahbana/detikcom
Palembang -

Penipuan online jual-beli beras dari balik lapas di Lampung terhadap korban warga Sumatera Selatan dibongkar polisi. Aksi itu diotaki oleh seorang narapidana (napi) kasus pencabulan berinisial OY (24).

Dua kaki tangan OY, yang salah satunya merupakan calon istrinya, diringkus dan jadi tersangka dalam pengungkapan oleh Polda Sumsel.

"Iya benar, kita telang mengungkap kasus penipuan online yang diduga didalangi seorang narapidana di Lapas Lampung," kata Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya, napi yang merupakan warga Dusun IV, Kelurahan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah itu telah menipu korbannya, warga Sumsel senilai Rp 85 juta.

Peristiwa penipuan secara online itu dilakukan OY bersama calon istri, US (31) dan rekannya, FR (46). Peristiwa terjadi pada 8 Mei 2023 lalu, dengan cara OY mengunggah postingan di medsos berpura-pura menjadi bos pemilik gudang beras.

ADVERTISEMENT

"Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai pemilik gudang beras memiliki banyak stok beras," kata Putu.

Melihat unggahannya itu, korban tergiur membeli beras dengan pelaku. Akhirnya korban mentransfer uang Rp 85 juta ke nomor rekening bank dari pelaku untuk membeli 10 ton beras.

Namun, beras itu tak kunjung ia terima. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi dari Subdit Siber akhirnya menangkap kedua pelaku, US dan FR di kediaman mereka masing-masing, beberapa waktu lalu.

"Korban yang percaya, lalu mentransfer uang Rp 85 juta ke rekening. OY mendapatkan bagian dari hasil tersebut Rp 77 juta rupiah," terangnya.

Menurut Putu, khusus untuk tersangka OY yang sudah mengakui perbuatannya, nantinya akan diproses hukum di Palembang usai ia rampung menjalani hukumannya di Lampung atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Yang bersangkutan (OY) memang otak pelaku yang kendalikan dari Lapas Lampung, di mana bersangkutan menjalani hukuman kasus pencabulan. Sekitar bulan Oktober (2023) selesai. Selanjutnya ia akan menjalani hukuman kasus penipuan tersebut," bebernya.

Adapun peran calon istri OY, tersangka US berperan membukakan rekening bank. Sementara tersangka FR berperan mengambil uang hasil transfer dari korban.

"Kedua orang itu (US dan FR) bertugas membukakan rekening dan mengambil mobil uang hasil yang transfer disuruh oleh OY," tambahnya.

Dari pengakuan US, ia mengenal OY juga dari Facebook sekitar empat bulan lalu. Mereka yang sudah tunangan rencananya akan menikah setelah OY keluar dari penjara pada Oktober mendatang.

"Mereka kita kenakan dikenakan pasal 35 Undang-undang No 19 tahun 2016 tetang ITE," katanya.

Sayangnya, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut di lapas mana OY ditahan di Lampung, jajaran di Ditreskrimsus Polda Sumsel pun kompak enggan menanggapi hal itu.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads