Judi Sabung Ayam Bersama Warga, Anggota DPRD Ditangkap-Jadi Tersangka

Regional

Judi Sabung Ayam Bersama Warga, Anggota DPRD Ditangkap-Jadi Tersangka

Apris Nawu - detikSumbagsel
Jumat, 07 Jul 2023 18:45 WIB
Polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kota Gorontalo. Sebanyak 41 orang dan 20 ekor ayam diamankan polisi dalam penggerebekan itu.
Foto: Polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kota Gorontalo. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Seorang oknum anggota DPRD tertangkap sedang berjudi sabung ayam bersama warga di Gorontalo Utara. Saat itu, polisi menggerebek arena judi sabung ayam dan menangkap 5 orang, yang ternyata salah satunya adalah anggota DPRD.

Dilansir detikSulsel, oknum anggota DPRD itu berinisial RA (45). Diduga oknum tersebut adalah anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

"Dari 5 orang tersebut, yang saya ketahui ada satu oknum anggota DPRD di Gorontalo. Kita belum telusuri dia dari anggota DPRD mana. Mereka judi sabung ayam," terang Wakapolres Gorontalo Utara, Kompol Lesman Katili, Kamis (6/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain RA, pelaku judi sabung ayam yang ditangkap adalah RN (32), SM (46), NM (37), dan MR (42). Mereka ditangkap di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara pada Selasa (4/7) sore, sekira pukul 17.00 WITA.

Penggerebekan itu, kata Lesman, berawal dari laporan warga yang resah akan kegiatan judi sabung ayam tersebut. Petugas pun datang ke lokasi. Ternyata benar, kelima pelaku itu sedang judi sabung ayam seperti laporan warga.

ADVERTISEMENT

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 5 ekor ayam yang salah satunya sudah mati serta pisau yang digunakan para pelaku.

Para pelaku yang ditangkap ditetapkan tersangka pada Jumat (7/7/2023). "Ya benar, kelimanya sudah kami tetapkan tersangka, termasuk oknum anggota DPRD," ungkap Lesman, Jumat.

Kelima pelaku, kata dia, dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, pihak DPRD Provinsi Gorontalo mengatakan akan mendalami keterlibatan oknum inisial RA dalam kasus judi sabung ayam tersebut. DPRD juga akan menggelar rapat membahas dugaan itu pada Senin (10/7) mendatang.

"Kami harus mencari tahu kebenarannya. Melakukan verifikasi dan kalrifikasi," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Muhammad Nasir Majid, Kamis (6/7/2023) malam.

Menurut Nasir, belum jelas apakah benar RA yang dimaksud ini adalah anggota DPRD Provinsi Gorontalo atau DPRD di tingkat kabupaten/kota. Kabupaten/kota mana juga belum diketahui pasti.

"Saya belum tahu anggota DPRD dari dapil mana. Kalau benar ini anggota DPRD provinsi, kami akan berikan sanksi sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku," tegasnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads