Oknum anggota DPRD Gorontalo berinisial RA (45) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai digerebek melakukan judi sabung ayam di Gorontalo Utara. Selain RA, empat warga lainnya turut terjaring razia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya benar kelimanya kami sudah tetapkan tersangka termasuk oknum anggota DPRD," ujar Wakapolres Gorontalo Utara Kompol Lesman Katili kepada detikcom, Jumat (7/7/2023).
Penggerebekan itu dilakukan di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara pada Selasa (4/7) sekitar pukul 17.00 Wita. Adapun kelima pelaku yakni RN (32), SM (46), NM (37), MR (43) dan RA (45).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lesman mengatakan penggerebekan itu bermula dari aduan warga terkait kegiatan judi sabung ayam tersebut. Pihaknya kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud.
"Kami dapat informasi dari warga. kami sebagai aparat penegak hukum sangat apresiasi kerja masyarakat yang peduli gangguan Kamtibmas seperti judi sabung ayam ini," katanya.
Lesman menjelaskan penetapan kelima tersangka tersebut melalui tahapan panjang dari gelar perkara yang dilakukan oleh pihak Polres Gorontalo Utara.
"Kami tetapkannya mereka sebagai tersangka ini tentu melalui tahapan yang cukup panjang kemarin kami gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Gorontalo," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 5 ayam, satu ayam sudah mati. Polisi juga menyita satu pisau dari para pelaku.
"Yang diamankan ayam ada 5 ekor, satunya ayam sudah mati bekas dari pada permainan itu dan satu pisau," terangnya.
"Kelima pelaku kami jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
(hmw/nvl)