Peras 17 Kades di Bengkulu Utara, 2 Pria Ngaku Wartawan Ditahan Jaksa

Peras 17 Kades di Bengkulu Utara, 2 Pria Ngaku Wartawan Ditahan Jaksa

Herry Supandi - detikSumbagsel
Kamis, 22 Jun 2023 23:31 WIB
Dua tersangka saat dijebloskan ke penjara oleh jaksa
Foto: Dua tersangka saat dijebloskan ke penjara oleh jaksa (dok Kejati Bengkulu)
Bengkulu -

Bekas dua tersangka pemerasan 17 kepala desa di Bengkulu Utara, Bengkulu dilimpahkan polisi ke jaksa. Kedua tersangka yang mengaku sebagai wartawan itupun ditahan.

"JPU Kejari Bengkulu Utara telah menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka oknum wartawan dari penyidik Polda Bengkulu," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Kamis (22/6/2023).

Ristianti menyebut berkas dan kedua tersangka ER dan WA langsung diteliti oleh jaksa. Setelah lengkap keduanya langsung ditahan di Rutan Argamakmur demi kelancaran proses persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhirnya demi kelancaran proses penuntutan maka tim JPU melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, " kata Ristianti.

Untuk diketahui kedua tersangka terjaring OTT Polda Bengkulu pada tanggal 18 Januari 2023 lalu. Selain tersangka ada juga uang Rp30 juta yang merupakan barang bukti hasil pemerasan terhadap para kades di Bengkulu Utara.

ADVERTISEMENT

Dalam aksinya kedua tersangka sempat meminta data pengelolaan anggaran realisasi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2020-2022 Se Kecamatan Kerkap ke bidang Keterbukan Informasi Publik (KIP) dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Kominfo Bengkulu Utara. Dari data tersebut keduanya meminta uang sebesar Rp 10 juta pada masing-masing kepala desa agar dana desa tidak diekpose.

Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (2) KUHP tentang Pengancaman dan Pemaksaan. Keduanya terancam pidana paling lama 9 tahun penjara.




(ras/ras)


Hide Ads