Dua pemotor yang menyeret anjing di jalanan Kota Jambi ditangkap polisi. Anjing yang diseret tersebut ternyata sudah dijual keduanya ke lapo.
Kedua pria yang diamankan yakni HG (20) yang mengendarai motor dan MT (24) bertugas menyeret anjing tersebut.
"Berdasarkan video yang beredar, kami berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu, Rabu (21/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indar menjelaskan keduanya merupakan penjerat anjing liar. Hasil tangkapannya itu kemudian dijual ke warung atau lapo.
"Pelaku menjeratnya di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan Talang Banjar. Dan rencana dibawa ke lapo," jelasnya.
Pihaknya masih menelusuri lapo yang menjadi tempat pelaku menjual anjing. Dari pengakuan pelaku, anjing tersebut dijual dengan harga Rp 10 ribu per kilogram.
"Atas perbuatannya, pelaku sementara kita sangkakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan," pungkasnya.
(mud/mud)