Gubernur Jambi Al Haris ikut merespons soal adanya pemuda Jambi yang menganiaya seekor anjing dengan cara menyeret di jalan raya. Al Haris menegaskan tindakan itu tidak dibenarkan, bahkan pelaku harus dihukum pidana.
"Ini sangat tidak boleh ya, perbuatan seperti itu sangat tidak dibenarkan. Karena bagaimanapun hewan seperti anjing dan kucing itu juga butuh hidup, tidak untuk diperlakukan seperti itu," kata Gubernur Jambi Al Haris, Rabu (21/6/2023).
Selaku Gubernur Jambi, tentunya Al Haris sangat mengecam adanya masyarakat Jambi yang melakukan perbuatan tercela dengan menyeret hewan di jalan seperti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Al Haris menambahkan, tindakan tersebut bahkan bisa dijerat hukum pidana bila terdapat unsur kesengajaan. Dia pun meminta aparat betul-betul mendalami motif pelaku kenapa harus menyeret anjing malang tersebut dengan motor.
"Jadi jika sengaja, saya minta itu harus dihukum karena itu termasuk bentuk pidana dalam melakukan penyiksaan terhadap hewan," tegas Al Haris.
Aksi dua pria mengendarai motor sambil menyeret anjing di jalanan Kota Jambi berbuntut panjang. Sebuah video yang merekam dua orang pria mengikat dan menyeret seekor anjing menggunakan sepeda motor itu viral di media sosial.
Polisi langsung turun memburu pelaku. Setelah mengumpulkan berbagai bukti dan menganalisa CCTV di TKP, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku. Pelaku diketahui mengikat dan menyeret anjing tersebut dengan sengaja untuk dijual ke warung makan atau lapo.
Adapun pelaku yang diamankan yakni HG (20) sebagai joki atau yang membawa sepeda motor dan MT (24) yang menyeret seekor anjing tersebut. Keduanya merupakan warga Kota Jambi.
(des/des)