Polisi menangkap dua pria yang menyeret seekor anjing menggunakan sepeda motor di Kota Jambi. Keduanya berinisial HG (20) dan MT (24).
"Berdasarkan video yang beredar, kami berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu, Rabu (21/6/2023).
Indar mengatakan HG (20) berperan sebagai yang membawa sepeda motor dan MT (24) yang menyeret seekor anjing tersebut. Keduanya merupakan warga Kota Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan kedunya diringkus berdasarkan hasil penelusuran dari rekaman CCTV di di Jalan Djamin Datuk Bagindo, Talang Banjar, Kota Jambi dan identifikasi video yang beredar.
"Pelaku ditangkap berdasarkan analisa dari CCTV di seputaran TKP dan video yang beredar," jelasnya.
Dia menuturkan keduanya merupakan penjerat anjing liar yang akan menjualnya ke warung atau lapau. Anjing tersebut ditangkap di kawasan TPS Talang Banjar.
"Pelaku menjeratnya di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan Talang Banjar. Dan rencana dibawa ke lapau," jelasnya.
"Atas perbuatannya, pelaku sementara kita sangkakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan," pungkasnya.
(mud/mud)