Aksi Pemotor Seret Anjing Berujung Diburu Pencinta Hewan-Polisi

Sumatera Selatan

Aksi Pemotor Seret Anjing Berujung Diburu Pencinta Hewan-Polisi

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Rabu, 21 Jun 2023 11:11 WIB
Tangkapan layar video viral anjing diikat dan diseret dengan motor di Jambi.
Video viral pemotor seret anjing di Kota Jambi (Foto: Istimewa)
Jambi -

Aksi dua pria mengendarai motor sambil menyeret anjing di jalanan Kota Jambi berbuntut panjang. Kedua pria itu kini diburu pencinta hewan hingga polisi.

Sebuah video yang merekam dua orang pria mengikat dan menyeret seekor anjing menggunakan sepeda motor itu viral di media sosial. Polisi turun menyelidiki pelakunya.

Dalam video yang dilihat detikSumbagsel, Selasa (20/6/2023), terdapat dua orang pria berjaket hitam menggunakan sepeda motor menyeret seekor anjing. Terlihat, kaki kanan anjing tersebut diikat menggunakan tali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui kejadian tersebut terjadi di Jalan Djamin Batuk Bagindo, Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dalam video tersebut, juga terdengar suara seorang perempuan yang merekam kejadian merasa kasihan.

"Kasihan banget," sebut perekam video.

ADVERTISEMENT

Komunitas pencinta hewan di Indonesia lalu membuat sayembara memburu dua pria dalam video tersebut. Hadiah sayembara yang ditawarkan cukup fantastis, yakni Rp 15 juta bagi yang menemukan pelaku.

"Kami telah mengumpulkan Rp15 juta untuk membuat sayembara mencari identitas pelaku," kata perwakilan Animal Hope Shelter, Christian Joshua Pale, Selasa (20/6/2023).

Sayembara itu dilakukan oleh tiga komunitas pecinta hewan, yakni Animal Hope Shelter, Animal Defenders Indonesia, dan Pejaten Shelter. Komunitas-komunitas tersebut menegaskan tidak terima dengan tindakan menyeret anjing tersebut. Mereka bahkan ikut melakukan investigasi dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Jambi.

Laporan pengaduan itu dibuat pada Selasa (20/6) sore, dengan pelapor atas nama Chyntia Valen. Stein Siahaan, pengacara yang mewakili Pejaten Shelter menyampaikan setelah membuat laporan pihaknya akan ke Jambi dalam waktu dekat.

"Jadi, investigasi dulu. Jika ada unsur pidana, saksi, dan bukti sudah dikumpulkan, tim kami dalam waktu dekat akan ke Jambi," ujarnya.

Kata Stein, pelaku penganiayaan hewan itu dapat dikenakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dan pasal 170 KUHP tentang pencurian.

"Itu ancaman pidananya berlapis. Apabila ternyata anjing itu milik orang lain, itu bisa masuk kasus pencurian dan pasal 406 ayat 2," sebutnya.

Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi saat dikonfirmasi mengaku sudah monitor kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menangani permasalahan ini.

"Iya sedang kami lakukan penyelidikan," kata Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi, kepada detikSumbagsel, Selasa (20/6/2023).

Eko mengatakan pihaknya akan mencari pelaku dalam video tersebut. "Iya kami lidik (pelakunya)," menambahkan.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads