M Ilham (23) warga Sarolangun, Jambi ditangkap polisi setelah menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 14 tahun berinisial SJ. Pelaku memutuskan pacarnya, kemudian ia dilaporkan atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur.
"Iya jadi pelaku putusin korban setelah menyetubuhi korban yang merupakan pacarnya," kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama, Rabu (21/6/2023).
Aksi ini terungkap setelah bibi korban melihat status WhatsApp ponakannya membuat video sedang menangis. Kemudian, bibi korban datang menemui korban untuk menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, korban menceritakan ke bibinya bahwa ia baru saja diputuskan oleh pacarnya sehingga membuat membuatnya terus menangis. Tak hanya itu, korban juga menceritakan bahwa ia sudah disetubuhi oleh mantan pacarnya itu sebanyak 3 kali.
"Korban mengatakan bahwa dirinya diputusin oleh pelaku. Setelah itu korban juga mengatakan bahwa pelaku sudah menyetubuhi korban sudah lebih dari 3 kali," jelas Cindo.
Setelah mengetahui kejadian itu, keluarga korban memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan itu kepada keluarga pelaku. Akan tetapi, permasalahan itu tak selesai karena pelaku tidak mengakui perbuatannya.
"Kemudian pada Minggu (4/6/203) sekira pukul 22.00 WIB, menyelesaikan permasalahan tersebut ke rumah Kepala Desa Gurun Mudo dan pada saat itu pelaku tidak juga mengakui bahwa telah menyetubuhi korban," ungkapnya.
Akhirnya, keluarga memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah diselidiki, pada Senin (19/6) pelaku Ilham ditangkap polisi di rumahnya.
"Penangkapan dilakukan oleh tim unit PPA dan mengamankan ke Polres Sarolangun," sebutnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 81 Ayat (2) juncto pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(mud/mud)