Seorang Remaja Diperkosa Berkali-kali Setelah Dipaksa Threesome

Regional

Seorang Remaja Diperkosa Berkali-kali Setelah Dipaksa Threesome

Tim detikJateng - detikSumbagsel
Rabu, 14 Jun 2023 05:05 WIB
Pasutri yang memaksa gadis ABG threesome saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023).
Pasutri yang memaksa gadis ABG threesome saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023). Foto: dok. Polres Jepara
Jepara -

Seorang remaja putri yang masih berusia 17 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh pasangan suami istri di Jepara. Biadapnya lagi, pasangan suami istri tersebut terlebih dahulu memaksa korban untuk melakukan hubungan seks bertiga atau theersome di salah satu hotel.

"Pasang suami istri diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Mereka memperkosa korban yang berusia 17 tahun diajak berhubungan badan bersama," jelas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (13/6).

Pasangan suami istri yang merupakan warga Jawa Tengah tersebut saat ini telah ditangkap polisi. Sebelum ditangkap, pemerkosaan terhadap korban dilakukan berkali-kali hingga akhirnya aksi bejat itu terbongkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku pria berinisial NG (30) memberikan ancaman kepada korban. NG mengancam korban akan memberitahukan kepada keponakannya atas kejadian tersebut.

"Tersangka mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar," ujar Wahyu dilansir dari detikJateng.

ADVERTISEMENT

Wahyu menyebut, NG mengancam korban dengan tujuan bisa memaksa korban untuk berhubungan badan lagi.

"Ancaman ini disampaikan ke korban agar mau berhubungan badan lagi dengan tersangka," dia melanjutkan.

Wahyu melanjutkan dari pengakuannya, tersangka NG telah berhubungan dengan korban sebanyak enam kali di hotel. Aksi bejat itu juga dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Atas kejadian itu pasutri tersebut dijerat pasal dengan Pasal 82 Jo UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegas dia.




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads