Menguak Dugaan Keterlibatan Perwira Polisi di Kasus TPPO 24 Calon PMI Ilegal

Lampung Sepekan

Menguak Dugaan Keterlibatan Perwira Polisi di Kasus TPPO 24 Calon PMI Ilegal

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Minggu, 11 Jun 2023 11:14 WIB
Rumah mawah milik perwira polisi menjadi tempat penampungan korban TPPO
Rumah mewah perwira polisi yang menjadi penampungan korban TPPO (Foto: Tommy Saputra)
Lampung -

Terbongkarnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 24 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Lampung memunculkan dugaan keterlibatan perwira polisi. Sebab rumah mewah milik AKBP L digunakan menampung para korban.

Terungkapnya keberadaan 24 warga asal NTB itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan TPPO pada salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

"Ada informasi yang masuk ke kami terkait tindak pidana perdagangan orang. Kemudian kami tindak lanjuti dan ditemukan 24 korban yang semuanya wanita pada salah satu rumah di Rajabasa, Bandar Lampung," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, Rabu (7/6).

Para korban ini ditampung di salah satu bangunan rumah mewah rumah yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Bandar Lampung. Polisi langsung menyegel tempat tersebut.

Helmy mengatakan dalam penyelidikan, pihaknya menemukan fakta rumah tersebut milik perwira polisi, AKBP L."Benar, memang dari hasil penyelidikan rumah tersebut merupakan rumah anggota Polri," kata dia, Rabu (7/6/2023).

Ia menegaskan pihaknya akan mengusut keterlibatan AKBP L dalam kasus TPPO tersebut. Terutama terkait keberadaan para korban di rumah miliknya.

"Penyelidikan yang dilakukan terkait bagaimana mereka bisa berada di rumah tersebut," ujar Helmy.

4 Orang Tersangka TPPO

Para pelaku TPPO 24 calon PMI Ilegal jaringan Timur Tengah itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (6/6). Para pelaku yakni DW (warga Bekasi Timur), IR (warga Depok), AR (warga Jakarta Timur), serta AL (warga Bandung).

"Ada empat pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dua pria serta dua wanita (sebelumnya tiga pria serta satu wanita). Mereka kami tangkap di salah satu rumah yang berada di wilayah Bandar Lampung," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (7/6/2023).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI Nomor 21b tahun 2007 Tentang TPPO dan atau pasal 68 jo pasal 83 atau pasal 69 jo pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Lampung membongkar kasus TPPO dan menggagalkan pengiriman 24 calon pekerja migran Indonesia asal NTB ke Timur Tengah. Para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di sana.




(mud/mud)


Hide Ads