Sebuah rumah mewah milik seorang perwira polisi di Bandar Lampung ternyata menjadi tempat penampungan 24 orang korban perdagangan orang. Polisi menyelidiki keterlibatan perwira polisi tersebut.
Dari pantauan detikSumbagsel pada Kamis (8/6), rumah yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Bandar Lampung, dipasangi garis polisi.
Di lokasi yang diperkirakan memiliki luas lahan setengah hektar ini, terdapat tiga bangunan. Bangunan itu dipakai untuk menginap di salah satu bangunan yang berada bagian belakang bangunan lainnya. Tidak terlihat aktivitas dalam di rumah tersebut.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika membenarkan rumah mewah tersebut milik perwira Polri. "Benar, memang dari hasil penyelidikan rumah tersebut merupakan rumah anggota Polri," kata dia, Rabu (7/6/2023).
Helmy mengatakan pihaknya akan mengusut terkait keberadaan 24 warga NTB yang menjadi korban kasus TPPO.
"Penyelidikan yang dilakukan terkait bagaimana mereka bisa berada di rumah tersebut," lanjutnya.
Dalam pengungkapan kasus TPPO ini, empat pelaku komplotan jaringan Timur Tengah berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Lampung. Empat pelaku yakni DW warga Bekasi Timur, Jawa Barat, IR warga Depok, AR warga Jakarta Timur serta AL warga Bandung telah ditahan di Mapolda Lampung.
(mud/mud)