Kades Bandar Narkoba di Lampung Minta Maaf, Sudah Beraksi 8 Bulan

Lampung

Kades Bandar Narkoba di Lampung Minta Maaf, Sudah Beraksi 8 Bulan

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 06 Jun 2023 14:50 WIB
Toni, kepala desa di Tanggamus, Lampung yang jadi bandar narkoba. (Tommy Saputra/detikSumut)
Foto: Toni, kepala desa di Tanggamus, Lampung yang jadi bandar narkoba. (Tommy Saputra/detikSumut)
Tanggamus -

Toni Aritama Kepala Pekon (Desa) Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus meminta maaf usai menjadi bandar narkoba. Dia mengaku bersalah dan malu atas perbuatannya.

"Saya mohon maaf kepada keluarga serta warga saya. Saya mohon maaf atas kelakuan saya yang memalukan ini," kata dia saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/6/2023).

Dia juga mengaku bisnis barang haram itu sudah dijalaninya sejak 8 bulan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru delapan bulan ini," ujarnya.

Sementara, Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya dalam kesempatan ini mengatakan Toni merupakan pemilik barang bukti yang diamankan yakni 6 Kg sabu. Dia juga telah menjual 20 Kilogram sabu yang dimilikinya.

ADVERTISEMENT

"TA ini pemilik barang, sedangkan tersangka lainnya yakni FN merupakan pengedarnya. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap IK yang juga sebagai pemilik barang tersebut," terangnya.

Penangkapan Toni Aritama sendiri berlangsung pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu. Dia ditangkap ketika tengah berada di rumah tersangka FN di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

"Kami berhasil amankan TA setelah sebelumnya kami tangkap FN. TA kami tangkap ketika tengah berada di rumah FN di Pringsewu," tandasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads