Seorang pria warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ditangkap setelah dilaporkan memperkosa putri nya sendiri. Akibatnya, putri pelaku kini hamil dengan usia kandungan 8 bulan.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Faebo Adigo Mayora mengatakan penangkapan terjadi pada Selasa (23/5) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Iya benar, kami telah menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa kemarin setelah adanya laporan dari korban," ujar Faebo ketika dihubungi, Rabu (24/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faebo mengatakan korban saat ini tengah mengandung 8 bulan akibat perbuatan bejat ayah nya."Benar, korban saat ini tengah mengandung dengan usia kandungan 8 bulan," terang dia.
Menurut Faebo, perbuatan bejat itu telah dilakukan sejak pertengahan tahun lalu.
"Dari pengakuan korban, perbuatan itu telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2022. Dan sudah dilakukan selama 4 kali," ungkap dia.
Faebo mengatakan perbuatan tersebut atas dasar nafsu melihat tubuh putri nya."Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Adapun motifnya berdasarkan pengakuannya karena nafsu melihat tubuh putri nya pada saat tengah tertidur," terang Faebo
Pada saat melakukan perbuatan tersebut, diakui korban bahwa selalu ada ancaman untuk tidak memberitahukan perilaku ayahnya.
"Menurut keterangan korban ini, setiap kali pelaku melakukan perbuatan tersebut selama dengan ancaman. Akibatnya korban menjadi ketakutan," pungkas dia.
Saat ini, pelaku KAS masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pringsewu. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004.
(mud/mud)