Beda Jerat Pasal Polisi-Jaksa Kasus Ketua RT Bubarkan Jemaat Gereja di Lampung

Round Up

Beda Jerat Pasal Polisi-Jaksa Kasus Ketua RT Bubarkan Jemaat Gereja di Lampung

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Rabu, 24 Mei 2023 09:22 WIB
Sidang Ketua RT yang bubarkan ibadah gereja di Lampung. (Foto: Tommy Saputra)
Foto: Sidang Ketua RT yang bubarkan ibadah gereja di Lampung. (Foto: Tommy Saputra)
Bandar Lampung -

Wawan Kurniawan, Ketua RT Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, menjalani sidang perdana dalam kasus pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang dilakukannya. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Dalam sidang tersebut, Wawan didakwa pelanggaran pada pasal 335 dan 167 KUHP, ia didakwa memaksa masuk rumah tanpa izin. Berbeda dengan pasal yang diterapkan Polda Lampung, yakni pasal 156a KUHP dan atau pasal 175 KUHP dan atau pasal 167 KUHP tentang penistaan agama.

Dakwaan itu dibacakan Tim JPU yang dipimpin Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan. Helmi mengatakan, Wawan terbukti melawan hukum dengan memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara melawan hukum, terdakwa Wawan Kurniawan memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan cara melompat pagar," katanya.

Terkait alasan JPU tak terapkan pasal berkaitan dengan agama atau penistaan agama, karena menurut jaksa, perbuatan Wawan tidak bersentuhan langsung dengan keagamaan.

ADVERTISEMENT

"Perbedaan penerapan pasalnya, fakta perbuatan terdakwa Wawan dalam dakwaan sudah dibacakan tidak berkaitan dengan masalah keagamaan," imbuhnya.

Usai dibacakan dakwaan, tim penasehat hukum Wawan Kurniawan, Aulia pun tidak mengajukan eksepsi. Menurutnya tidak ada yang harus dilakukan atas dakwaan dari JPU tersebut.

"Kami menganggap yang disampaikan pada dakwaan tidak ada upaya yang harus kita lakukan. Jadi yang disampaikan dalam dakwaan bisa kita buktikan, bahwa yang dilakukan klien kami terbukti tidak bersalah," ujar Aulia.

Sebelumnya,Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut Wawan disangka perbuatan pidana pasal penistaan agama, setelah polisi memeriksa 15 orang saksi serta meminta keterangan saksi ahli.

"Ada 15 saksi (diperiksa) dalam upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Kami juga telah melibatkan saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana," kata Pandra, Kamis (16/3/2023).

Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor. Atas perbuatannya, Wawan dijerat pasal 156 KUHPidana.

"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," tandasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads