Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dibuka pada Rabu, 5 Juni 2024. Bagi yang mendaftaran segera persiapakan berkas penting dan syarat dokumen yang diminta KPU Kabupaten/Kota.
Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data yang membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada 2024. Berdasarkan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, pembentukan Pantarlih dilakukan PPS secara terbuka dengan melihat kompetensi, kapasitas hingga kemandirian calon pendaftar.
Berikut adalah informasi mengenai syarat dokumen Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan format surat pendaftaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Dokumen Pantarlih Pilkada 2024
Calon anggota Pantarlih wajib melengkapi beberapa berkas atau dokumen untuk memenuhi persyaratan pendaftaran. Berikut kelengkapan dokumen persyaratan terdiri dari:
- Surat Pendaftaran
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopi KTP Elektronik
- Fotokopi Ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Pas Foto
- Surat Pernyataan
- Surat Keterangan
Perlu dicatat, untuk surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik. Surat keterangan untuk membuktikan tidak bergabung menjadi partai politik atau paling singkat lima tahun sudah tidak lagi bergabung partai politik.
Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Dalam pemenuhan syarat sehat jasmani dan rohani diutamakan untuk yang tidak memiliki penyakit komorbiditas atau riwayat sebagai berikut:
- Hipertensi
- Diabetes Mellitus
- Tuberkulosis
- Stroke
- Kanker
- Penyakit Jantung
- Penyakit Ginjal
- Penyakit Hati
- Penyakit Paru
- Penyakit Imun
Terkait hal itu harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang tertera pada lampiran II Keputusan KPU Nomor 476 2022 atau menggunakan surat keterangan dari rumah sakit, puskesmas, klinik termasuk informasi hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah dan kolesterol.
Surat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan lampiran II Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, berikut ini format surat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:.........
Jenis Kelamin:............
Tempat Tgl. Lahir/Usia:.....
Pekerjaan/Jabatan:......
Alamat:........
dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pantarlih berdasarkan pengumuman seleksi calon Pantarlih Kabupaten/Kota ..... Nomor.... tanggal....
Bersama ini disampaikan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Kepala Daerah
(Tanggal pembuatan surat)
(Tanda tangan pendaftar)
(Nama pendaftar)
Cara Daftar Pantarlih
1. Kunjungi web Siakba di https://siakba.kpu.go.id
2. Pilih "Belum Punya Akun" untuk pendaftar baru.
3. Bagi yang sudah ada silahkan login dengan email dan password.
4. Lengkapi identitas sesuai dengan e-KTP.
5. Siapkan foto, NIK, Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, nomor telepon, dan alamat tempat tinggal.
6. Pilih menu "Daftar".
7. Pilih Jenis seleksi yang dilamar "Pantarlih".
8. Lengkapi formulir biodata serta riwayat hidup dengan benar. Kolom berwarna merah bertanda bintang merah wajib diisi.
9. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi serta tidak wajib diisi, boleh diisi dengan garis data (-).
10. Jika telah mengisi seluruh formulir, pilih "Simpan dan Lanjutkan".
11. Unggah semua dokumen yang diminta seperti surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup.
12. Dokumen disiapkan dalam bentuk PDF, selain KTP dan pas foto berbentuk JPG atau JPEG. Formulir dapat diunduh dari halaman yang sama.
13. Jika sudah mengunggah semua dokumen, klik "Kirim".
14. Proses selesai, pendaftar menunggu verifikasi dan pemberitahuan akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, Pantarlih akan melakukan sejumlah proses pendaftaran. Simak jadwal lengkapnya berikut:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-9 Juni 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-12 Juni 2024
- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6-13 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14-16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
- Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Demikian informasi mengenai syarat dokumen Pantarlih Pilkada 2024 yang harus dilengkapi pendaftar. Semoga membantu ya!
(csb/csb)