Kapan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka? Ini Tanggal dan Mekanismenya

Kapan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka? Ini Tanggal dan Mekanismenya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 31 Mei 2024 10:00 WIB
Petugas Pantarlih saat bekerja melakukan pemutakhiran data di rumah warga.
Foto: Petugas Pantarlih saat bekerja melakukan pemutakhiran data di rumah warga. (Dok. Istimewa)
Palembang -

KPU RI melanjutkan pembentukan badan adhoc untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Lalu, kapan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dibuka?

Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, pembentukan Pantarlih dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon pendaftar. Untuk itu, terdaftar sejumlah tahapan dalam pemilihan Pantarlih.

Bagi yang ingin menjadi petugas pemutakhiran data perlu mengetahui kapan jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dibuka. Simak informasi lengkapnya beserta tahapan yang harus dilalui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Pantarlih?

Merujuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran data pemilih yang dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data untuk pemilihan.

Pantarlih akan melaksanakan tahapan pemutakhiran data atau kegiatan memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan bantuan PPK, PPS dan Pantarlih.

ADVERTISEMENT

Tanggal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, Pantarlih akan melakukan sejumlah proses pendaftaran. Simak jadwal lengkapnya berikut:

- Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-9 Juni 2024

- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-12 Juni 2024

- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6-13 Juni 2024

- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14-16 Juni 2024

- Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024

- Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024

- Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Mekanisme Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024

Dalam seleksi calon Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan tahapan kegiatan di antaranya:

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih

Pada tahapan pertama ini, PPS akan melakukan pengumuman pendaftaran paling lama tiga hari. Pengumuman disampaikan kepada publik sehingga dapat diakses masyarakat.

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih

PPS akan menerima pendaftaran calon Pantarlih sejak pengumuman dilakukan hingga berakhir masa pendaftaran. Kemudian PPS akan menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih secara fisik dan membuat tanda terima.

3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih

PPS melakukan penelitian administrasi calon Pantarlih dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih sejak penerimaan pendaftaran hingga satu hari setelah tahapan pendaftaran berakhir.

Kemudian dilakukan pencocokan kelengkapan dokumen persyaratan dan menetapkan hasil penelitian administrasi paling lambat satu hari setelah dituangkan dalam berita acara.

4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih

PPS menentukan calon Pantarlih sebagai petugas terpilih yang dituangkan dalam berita acara. Menyampaikan hasil seleksi Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari sebelum masa pembentukan berakhir.

Lalu mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi paling lama 3 hari setelah tahapan penelitian administrasi calon pemilih. Pengumuman hasil seleksi disampaikan pada tempat publik yang mudah diakses masyarakat.

5. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih

Dalam penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, PPS menetapkan calon terpilih berdasarkan berita acara hasil seleksi paling lambat satu hari setelah tahapan pengumuman berakhir. Kemudian dilakukan pengangkatan dan pelantikan calon Pantarlih yang dinyatakan lulus.

PPS juga melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. Selain itu ada beberapa ketentuan lain saat pengangkatan Pantarlih, di antaranya:

- Apabila seleksi Pantarlih tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan, PPS dapat melakukan penunjukkan masyarakat sekitar untuk memenuhi jumlah kebutuhan Pantarlih sepanjang sesuai dengan syarat.

- Penunjukkan Pantarlih dilakukan PPS melalui putusan rapat pleno dengan mengetahui jumlah anggota yang kurang lalu menginformasikan kepada Panitia Pengawas Kelurahan/Desa terkait hal tersebut.

- Meminta masukan dari tokoh masyarakat yang berada di wilayah kerja Pantarlih untuk melakukan penunjukkan calon Pantarlih dengan melakukan verifikasi administrasi terhadap calon Pantarlih yang ditunjuk untuk dapat ditetapkan pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Pantarlih akan melaksanakan tahapan pemutakhiran data atau kegiatan memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan bantuan PPK, PPS dan Pantarlih.

KPU RI menyiapkan sejumlah tugas lain untuk Pantarlih selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Tugas tersebut wajib dijalankan selama masa kerja berlangsung. Berikut daftar tugas Pantarlih Pilkada 2024:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Dikutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut rincian kewajiban Pantarlih dalam Pilkada 2024:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Demikian penjelasan mengenai informasi pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan mekanismenya. Semoga membantu ya!




(dai/dai)


Hide Ads