Mantan Kadis PUPR Muba yang Suap AKBP Dalizon Divonis 1,6 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Mantan Kadis PUPR Muba yang Suap AKBP Dalizon Divonis 1,6 Tahun Penjara

Irawan - detikSumbagsel
Senin, 19 Feb 2024 16:01 WIB
Kedua terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal hadir dalam vonis di PN Palembang.
Kedua terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal hadir dalam vonis di PN Palembang. (Foto: Irawan/detikcom)
Palembang -

Mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori yang menyuap AKBP Dalizon Rp 10 miliar divonis 1,6 tahun penjara. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 150 juta dan subsider 2 bulan kurungan.

Selain mantan kepala dinas, Kabid Penerangan Jalan Umum PUPR Muba Bram Rizal juga divonis 1,4 bulan tahun penjara dan dikenakan denda yang sama dengan Herman Mayori.

Dalam vonis majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara telah terbukti secara sah bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa secara sah bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Mayori selama 1,6 tahun penjara. Dan untuk terdakwa Bram Rizal dengan pidana penjara selama 1,4 tahun," tegas Majelis hakim Pitriadi dalam sidang vonis kasus korupsi mantan Kadis/Kabid PUPR Muba di PN Palembang, Senin (19/2/2024).

Dalam perbuatannya, kedua terdakwa bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp 10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.

ADVERTISEMENT

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan vonis pidana tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Kami ya mulai akan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari ke depan dalam menentukan sikap," ucap kedua terdakwa.

Diketahui dalam vonis majelis hakim ini lebih rendah dari JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Palembang Jumat (2/2/2024) lalu. Dalam sidang itu, kedua terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal divonis pidana 3 tahun penjara dan menuntut untuk terdakwa Bram Rizal dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diketahui juga AKBP Dalizon yang menerima suap dari kedua terdakwa Rp 10 miliar sudah divonis 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10 miliar. Pada sidang pada sidang vonis di PN Tipikor Palembang, tahun 2022 lalu.




(csb/csb)


Hide Ads