Suap AKBP Dalizon Rp 10 Miliar, Mantan Kadis PUPR Muba Dituntut 3 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Suap AKBP Dalizon Rp 10 Miliar, Mantan Kadis PUPR Muba Dituntut 3 Tahun Penjara

Irawan - detikSumbagsel
Sabtu, 03 Feb 2024 10:01 WIB
Mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Bram Rizal selaku Kabid Penerangan Jalan Umum Jalani Sidang tuntutan.
Mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Bram Rizal selaku Kabid Penerangan Jalan Umum Jalani Sidang tuntutan. (Irawan/detikcom)
Palembang -

Mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (MUBA) Herman Mayori yang menyuap AKBP Dalizon Rp 10 miliar untuk penghentian proyek-proyek bermasalah pada Dinas PUPR MUBA dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun penjara. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 200 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, selain mantan kepala dinas, Kabid Penerangan Jalan Umum PUPR Muba Bram Rizal juga dituntut 2 tahun penjara dan dikenakan denda yang sama dengan Herman.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi. Tim JPU dari Kejagung membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Jumat (2/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutannya JPU Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kedua terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara telah terbukti secara sah bersalah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Mayori selama 3 tahun penjara. Dan menuntut untuk terdakwa Bram Rizal dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas JPU Kejagung dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Dalam perbuatannya, kedua terdakwa bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp 10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana tersebut, kedua terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pada Senin (12/2/2024) mendatang.

Diketahui AKBP Dalizon, yang menerima suap dari kedua terdakwa Rp 10 miliar sudah divonis 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10 miliar. Pada sidang pada sidang vonis di PN Tipikor Palembang, tahun 2022 lalu.




(csb/csb)


Hide Ads