Usulan UMK Palembang 2025 Sebesar Rp 3,9 Juta

Sumatera Selatan

Usulan UMK Palembang 2025 Sebesar Rp 3,9 Juta

Irawan - detikSumbagsel
Senin, 16 Des 2024 21:30 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Palembang -

Dewan Pengupahan Palembang menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Palembang 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 3.916.635,48. UMK sebelumnya yakni Rp 3.677.592.

Rapat kenaikan UMK digelar pada Senin (16/12/2024) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Palembang. Dewan Pengupahan Palembang Abdullah Anang sekaligus Ketua KSPI Sumsel mengatakan kenaikan UMK di Palembang setelah dihitung, naiknya Rp 239.043,48 dari UMK tahun 2024.

"Kita sudah melakukan rapat tadi berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Palembang, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) naik Rp 239.043,48 ditambah dengan UMK tahun 2024. Naik itu sebesar 6,5 persen dari tahun 2024 menjadi Rp 3.916.635,48," kata Abdullah kepada detikSumbagsel, Senin (16/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdullah juga menjelaskan hitungan itu sesuai Pasal (5) Ayat (1) dan (2) dan Pasal 6 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik lndonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, bahwa penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menggunakan formula perhitungan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang 2025= UMK 2024 + Kenaikan UMK 2025.

"Dengan nilai kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum Kota Palembang Tahun 2024, dengan Rp 3.677.592 x 6,5 persen = Rp.239.043,48, jadi Rp 3.677.592 + Rp 239.043,48 = Rp 3.916.635,48, UMK tahun 2025 akan naik dan kesepakatan itu sudah kita serahkan ke Pj Walkot Palembang," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Pj Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah membenarkan pihaknya telah menerima usulan dari Dewan Pengupahan Palembang soal kenaikan UMK. Cheka menambahkan usulan tersebut akan segera diserahkan ke Gubernur Sumsel

"Ya kita sudah terima pengusulan dari Dewan Pengupahan Palembang, UMK tahun 2025 di Palembang naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024 menjadi Rp 3.916.635,48 dari sebelumnya Rp 3.677.592," ujar Cheka.

"Kita langsung serahkan, tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Sumsel untuk kenaikan UMK Palembang," tutupnya.




(sun/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads