Ribuan Pekerja-Buruh Sumsel Bakal Gelar Aksi Terkait Upah, Ini Rute-Jadwalnya

Sumatera Selatan

Ribuan Pekerja-Buruh Sumsel Bakal Gelar Aksi Terkait Upah, Ini Rute-Jadwalnya

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 16 Des 2024 11:01 WIB
Ilustrasi Hari Buruh
Foto: Ilustrasi (Kiagoos Auliansyah)
Palembang -

Sebanyak 1.000 massa dari pekerja dan buruh akan mengelar aksi demonstrasi terkait penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 yang ditetapkan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.

Rencana aksi akan dilakukan Rabu (18/12) mendatang di tiga titik. Pertama di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Badan Pusat Statistik, dan terakhir di Kantor Gubernur Sumsel.

"Aksi demonstrasi akan melibatkan sekitar 1.000 perwakilan pekerja atau buruh di Sumsel. Aksi pertama dilakukan di Disnakertrans Sumsel, kemudian di kantor BPS Sumsel dan terakhir di Kantor Gubernur Sumsel," ujar Humas Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel Cerah Buana, Senin (16/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksi nanti, mereka akan menyampaikan tujuh tuntutan. Pertama menolak upah murah, kedua menuntut pemberhentian Pj Gubernur Sumsel, ketiga menuntut revisi penetapan UMSP Sumsel 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel dan sesuai kebutuhan hidup layak buruh.

Keempat, menuntut penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Sumsel berdasarkan kebutuhan hidup layak buruh.

ADVERTISEMENT

"Kami juga menuntut BPS Sumsel memberikan data valid mengenai bukti kajian tentang upah sektoral di Sumsel dan memberi sanksi pemecatan bagi oknum pegawai apabila terbukti memberikan data tidak benar karena melakukan kebohongan publik terhadap kajian upah minimum sektoral di Sumsel," katanya.

Keenam, menuntut pegawai pengawas ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Sumsel untuk menjalankan tupoksinya berdasarkan aturan hukum berlaku.

"Serta secara maksimal memberikan sanksi tegas kepada oknum pengusaha yang tidak menjalankan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan," katanya.

Terakhir, menuntut sanksi pencopotan kepada mereka yang tidak menjalankan tupoksinya berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Dalam aksi nanti, jika tuntutan tak dipenuhi mereka mengancam akan menggelar demonstrasi lanjutan dengan massa lebih besar dan akan menginap di kantor gubernur.




(dai/dai)


Hide Ads