Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumatera Selatan 2025 akan ditetapkan Rabu (11/12/2024). Baru nilai UMP yang disepakati semua pihak, sementara UMSP belum disetujui pengusaha.
Humas Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel Cerah Buana mengatakan, unsur pengusaha enggan menandatangani rekomendasi kenaikan UMSP yang angkanya lebih tinggi dari UMP.
"Salah satu alasan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel karena sudah merasa besar kenaikan UMP sebesar 6,5%. Apindo Sumsel angkat tangan, tidak mau tanda tangan rekomendasi UMSP," ujarnya, Selasa (10/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat Dewan Pengupahan Sumsel pembahasan UMP, diketahui jika kenaikannya sebesar 6,5% atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571. Sedangkan kenaikan UMSP di sembilan sektor di kisaran Rp 3,8 jutaan.
Baca juga: Catat! UMP Wajib Diumumkan 11 Desember 2024 |
Buruh menilai, pengembalian UMSP yang terakhir ditetapkan 2020 lalu disambut baik para serikat pekerja. UMSP itu dieebutnya mengacu pada survei kebutuhan hidup layak intetnal pekerja/serikat buruh di Sumsel pada 2024 ini.
"Idealnya upah minimum Sumsel pada 2025 alami kenaikan 10%-20%," jelasnya.
Selain itu, tak diberlakukannya UMSP selama empat tahun dan tidak ada kenaikan UMP pada 2022 sehingga persentase kenaikan UMSP itu dianggap sebagai bagian dari mengejar ketertinggalan upah dan untuk meningkatkan daya beli pekerja.
"Tapi statement Apindo Sumsel beberapa waktu lalu kami menilainya mereka berat untuk memberlakukan upah sektoral. Untuk UMP pengusaha sudah setuju, hanya UMSP yang belum sepakat karena nilainya," ungkapnya.
Sementara Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih yang dikonfirmasi belum merespons.
(csb/csb)