Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumatera Selatan 2025 belum disepakati pengusaha. Dalam rapat Dewan Pengupahan Sumsel, perwakilan pengusaha tak menandatangani kesimpulan besaran UMSP yang nilainya berkisar Rp 3,8 jutaan untuk sembilan sektor.
Meski begitu, pihak lain di Dewan Pengupahan Sumsel menyampaikan kesepakatannya dengan memberikan tanda tangan. Baik itu unsur pemerintah, akademisi dan serikat pekerja atau buruh.
"Kita mengikuti aturan yang berlaku, sehingga UMSP tetap akan kita umumkan besok (11/12/2024) meskipun pengusaha belum sepakat," ujar Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, Selasa (10/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serikat Buruh menilai pengusaha keberatan karena angkanya yang tinggi dan hanya sepakat dengan nilai UMP sebesar Rp 3.681.571.
"Salah satu alasan pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Sumsel karena sudah merasa besar kenaikan UMP sebesar 6,5%. Apindo Sumsel angkat tangan, tidak mau tanda tangan rekomendasi UMSP," ujar Humas KASBI Sumsel, Selasa (10/12/2024).
Baca juga: Catat! UMP Wajib Diumumkan 11 Desember 2024 |
Dalam pengajuannya, besaran UMSP untuk sembilan sektor usaha yang disepakati pemerintah, akademisi, dan serikat buruh sebagai berikut:
- Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.483.252
- Pertambangan dan penggalian: Rp 3.890.864
- Industri pengolahan: 3.841.548
- 4Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.869.160
- Konstruksi: Rp 3.856.275
- Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: 3.837.867
- Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456
- Informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344
- Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya: Rp 3.804.733
(sun/dai)