Tiga upah sektoral yang ditetapkan Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi ditolak serikat pekerja lantaran tak sesuai kesepakatan. Penolakan langsung dilakukan di lokasi, usai Elen menyampaikan sambutan di Golden Sriwijaya, Rabu (11/12/2024).
"Saya sengaja menyampaikan langsung di sini karena kalau saat demo nanti pasti Pj Gubernur sulit ditemui," ujar anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin.
Mewakili serikat pekerja, Cecep mengatakan 9 Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) telah disepakati dalam pembahasan Sabtu (6/12) lalu. Nilainya bervariasi, tetapi semuanya di atas Rp 3,8 jutaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat pengumuman UMSP pada Rabu (11/12), dia menduga ada kesepakatan di luar pembahasan Sabtu, sehingga kesepakatan UMSP berubah. Kenaikan hanya berlaku di tiga sektor dengan nilai Rp 3.733.424.
"Pagi tadi (sebelum pengumuman UMP-UMSP Sumsel 2025), informasi dari Kadisnaker Sumsel ada pertemuan antara pemerintah, akademisi, dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Ujug-ujug diputuskan tiga sektor tanpa melibatkan kami (serikat pekerja/buruh). Jadi, ada apa Pj gubernur ini?" katanya kecewa.
Cecep menyebut pihak serikat pekerja/buruh tak diajak diskusi dalam penentuan tiga sektor UMSP yang telah di SK-kan tersebut. Dia juga mempertanyakan pernyataan Pj Gubernur Sumsel yang menyebut hasil tiga sektor sudah berdasarkan kesepakatan bersama.
"Tadi disampaikan ada kesepakatan, kesepakatan yang mana? Setahu kami yang diajak bersepakat tadi Apindo, akademisi, dan pemerintah tanpa melibatkan kami," ungkapnya.
Dia juga mempertanyakan pernyataan Pj Gubernur soal kenaikan 3 sektor itu karena dominan di Sumsel. Padahal pihaknya sudah memasukkan sektor sesedikit mungkin, yakni 9 sektor dari jumlah 21 sektor yang ada di KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
"Artinya 12 sektor tidak kita masukkan, jadi dasar beliau menetapkan tiga sektor itu apa? Dewan pengupahan tidak menetapkan tiga sektor dalam rapat itu, tapi sembilan sektor. Jadi dari mana dasar menetapkan sektor dominan pekerjaan itu?" ucapnya bertanya-tanya.
Pihaknya mengancam akan menggelar aksi jika Pj Gubernur Sumsel tak mencabut keputusan UMSP tersebut. "Jika Pj gubernur tidak mencabut (keputusan kenaikan tiga sektor UMSP), kita akan menduduki kantor Gubernur Sumsel dan minta ditetapkan sembilan sektor yang telah disepakati," ungkapnya.
"Kami telah mengikuti guideline yang ada dan melakukan konsultasi dengan Kemnaker, diakui juga dengan BPS, akademisi dari Unsri juga, disarankan hanya tiga sektor saja (yang ditetapkan). Menyesuaikan dengan karakteristik (pekerjaan) yang ada di Sumsel," ujar Elen.
Elen mengakui bahwa penetapan sembilan sektor seperti tahun 2020 sulit dilakukan karena tidak semua memenuhi syarat sesuai aturan di Permenaker.
"Ada dua syarat dalam Permenaker, yakni sektor yang lebih spesifik dan sektor dengan risiko kerja tinggi. Dari konsultasi kami, hanya tiga sektor di Sumsel yang memenuhi syarat. Di kita kan yang besar ada mining, perkebunan dan gas," ungkapnya.
Sementara upah minimum untuk sektor lainnya tetap mengacu pada penetapan UMP, yakni sebesar Rp 3.681.571.
"UMP adalah dasar minimum untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sektor yang tidak termasuk dalam tiga sektor ini tetap mengacu pada UMP," jelasnya.
Elen menegaskan pihaknya paham dinamika yang ada. Untuk itu, Kepala Disnakertrans Sumsel diminta mendiskusikan kembali penetapan tersebut. "Intinya, kami memperhatikan semua masukan, namun penetapan harus sesuai dengan persyaratan yang ada," tukasnya.
Simak Video "Video Dosen Serikat Pekerja Kampus di DPR: Gaji Minimum, Beban Maksimum"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)