KAI Palembang Siapkan 75.958 Tiket Jelang Idul Adha dan Libur Sekolah

Sumatera Selatan

KAI Palembang Siapkan 75.958 Tiket Jelang Idul Adha dan Libur Sekolah

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 12 Jun 2024 13:40 WIB
Calon penumpang mencetak boarding pass di Check In Counter, Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (1/4/2022). PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah membuka penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1443 H di aplikasi KAI Access, web kai.id, loket stasiun, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Foto: Ilustrasi pencetakan tiket di stasiun kereta api (Agung Pambudhy)
Palembang -

Jelang Hari Raya Idul Adha dan libur sekolah, PT KAI Divre III Palembang menyediakan 75.968 kursi untuk keberangkatan selama periode 13 Juni-14 Juli 2024. Setiap harinya disediakan 2.374 kursi bagi penumpang kereta api.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan jumlah kapasitas ini mencakup untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Ekspres Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).

"Kami siap mengakomodir kebutuhan masyarakat yang melakukan mobilitasnya pada periode libur Hari Raya Idul Adha 1445 dan libur anak sekolah tahun ajaran 2023/2024," ujar Aida dalam rilis yang diterima detikSumbagsel, Rabu (12/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aida, pemesanan tiket KA jarak jauh pada 13 Juni hingga 14 Juli 2024 sudah terjual sebanyak 44.687 pelanggan atau 59% dari ketersediaan tempat duduk, dengan jumlah penjualan tertinggi untuk kereta api ekonomi yaitu KA Bukit Serelo dan KA Ekspres Rajabasa yang sudah terjual habis sampai awal bulan Juli.

"Data ini akan terus meningkat karena penjualan tiket masih terus berlangsung, terutama dari stasiun antara, seperti Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi dan Kota Padang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Aida, sebagai peningkatan pelayanan kepada pelanggan mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.

Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

"Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya," imbuhnya.

Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.

Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan. Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.

"Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka," tukasnya.




(dai/dai)


Hide Ads