Nunggak Pajak, 4 Ribu Kendaraan Solar di Babel Terancam Tak Dapat BBM Subsidi

Bangka Belitung

Nunggak Pajak, 4 Ribu Kendaraan Solar di Babel Terancam Tak Dapat BBM Subsidi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 31 Okt 2023 18:02 WIB
Petugas memasukkan data konsumen yang menggunakan kartu kendali saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi di SPBU 64.761.10 Jalan Soekarno Hatta Km 14, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (18/4/2022). Dalam upaya antisipasi penyelewengan BBM subsidi PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menerapkan sistem kartu kendali (Fuel Card) untuk pengisian BBM jenis solar di SPBU Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S
Pangkalpinang - Sebanyak 4.000 kendaraan berbahan bakar solar di Provinsi Bangka Belitung (Babel) menunggak tagihan pajak tahunan. Jika ditotal nilai pajak ini mencapai antara Rp 7-8 miliar.

Ribuan pengemplang pajak ini terancam tak lagi bisa membeli BBM jenis solar bersubsidi di seluruh SPBU di Bangka Belitung. Pemprov Babel akan segera melakukan pemblokiran kartu Fuel Card dan My Pertamina jika mereka tak segera melunasi pajak kendaraan.

Diketahui, kartu Fuel Card ini digunakan untuk pembayaran solar bersubsidi secara non tunai (cashless). Para pengguna harus terlebih dahulu mendaftar. Syaratnya, kendaraan harus berpelat nomor Babel (BN) dan pajak lunas.

Dengan banyaknya kendaraan yang tak membayarkan pajak tahunan ini, Pemprov Bangka Belitung mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu atau solar subsidi di Babel.

Surat edaran ini bernomor: 541/259/IV dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu. Salah satu poinnya yakni, bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor akan dilakukan pemblokiran Fuel Card.

Koordinator SDA, BUMD dan BLUD di Biro Ekonomi Pembangunan Babel, Heru Widarto menjelaskan, data 4.000 kendaraan yang mati pajak ini diperoleh dari Badan Keuangan Daerah (BAKUDA). Mereka hanya membayar pajak di awal atau saat pendaftaran untuk mendapatkan Fuel Card yang nantinya digunakan membeli solar bersubsidi.

"Kami cek kemarin, dari 14 ribu kendaraan berbahan bakar solar. Dan 4 ribu di antaranya tak membayar pajak, atau hampir 30 persen yang tak bayar pajak. Dengan potensi pajak itu Rp 7-8 miliar," jelas Heru dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (31/10/2023).

Dijelaskan Heru, kebijakan ini disosialisasikan bagi para pemilik atau pemegang kartu Fuel Card yang kendaraan menunggak pajak. Kemudian baru akan benar-benar diterapkan pada 10 November 2023 mendatang.

Lebih jauh, pihak Pemprov juga telah bekerja sama dengan pihak Pertamina terkait My Pertamina QR Code.

"Jika mereka tidak membayar pajak kendaraan, maka Fuel Card akan diblokir dan My Pertamina QR Code juga akan dinonaktifkan. Jadi kita bekerja sama dengan Pertamina, QR Code juga tidak bisa digunakan. Artinya mereka tidak lagi bisa mengambil solar subsidi," tegasnya.

"Harapan kita mereka bayar pajak jadi nggak susah-susah kita blokir. Ini kan masih pemutihan (pajak), jadi ada kesempatan mereka untuk membayar pajak hingga 9 hari ke depan. Namun jika masih tidak membayar akan kami blokir kartu Fuel Card dan QR Code" sambungnya.

Menurut Heru, surat edaran (SE) atau kebijakan ini merupakan kelanjutan surat edaran yang dikeluarkan 2019 silam. Surat itu dikeluarkan saat kepemimpinan Erzaldi Rosman yang saat itu menjabat Gubernur Babel. Salah satu syarat untuk mendapatkan Fuel Card adalah pada pendaftaran awal, kendaraan harus lunas pajak dan berpelat BN.

"Pas 2019 pemberlakuan sesuai dengan aturan Perpres 191, terdapat penurunan pembelian solar hampir 50 persen. Jadi pengerit (pembeli) kurang sudah berkurang saat itu," bebernya.

Kemudian, kebijakan ini kembali diterbitkan karena banyaknya kendaraan yang menunggak pajak tahunan. Ditambah stok atau kuota solar bersubsidi untuk tahun 2023 sudah mulai menipis. Faktor lain pengerit (pembelian) BBM jenis solar juga sudah mulai naik.

"Saat ini pengerit atau pembeli BBM jenis solar sudah mulai lagi. Di samping itu juga, realisasi terkait solar bersubsidi ini kan ada kuotanya dari BPH Migas. Dari hitungan kami, kalau sampai 31 Desember kuota kita akan terlampaui hingga 106 persen. Artinya kita akan kekurangan 6 persen," sebutnya.

"Jadi kuota kita ditetapkan BPH sebesar 159.000 kilometer. Kita sudah bersurat ke BPH untuk penambahan kuota, disamping kita bersurat, kita juga harus ada usaha pencegahan pengeritan. Salah satunya dengan mengeluarkan SE Pak Gubernur, tujuannya membatasi pergerakan pengerit," tambahnya.




(des/des)


Hide Ads