Pemprov Sulsel Usul Kendaraan Nunggak Pajak Tak Dapat Barcode Isi BBM Subsidi

Pemprov Sulsel Usul Kendaraan Nunggak Pajak Tak Dapat Barcode Isi BBM Subsidi

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Sabtu, 05 Okt 2024 11:45 WIB
Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh.
Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh. Foto: (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah merencanakan kebijakan agar kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tidak dapat mengisi BBM bersubsidi. Kebijakan ini akan diterapkan melalui sistem barcode bekerja sama Pertamina.

"Kita akan kerja sama dengan Pertamina bagaimana masyarakat yang mendapatkan BBM subsidi juga bisa memenuhi kewajibannya," ujar Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh kepada wartawan di kantor Bapenda Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (4/10/2024).

Reza menyatakan usulan ini bertujuan untuk memastikan pemilik kendaraan yang membeli BBM subsidi telah memenuhi kewajiban mereka. Menurutnya, salah satunya dengan membayar pajak kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kita harapkan semua pembelian BBM subsidi juga terlebih memenuhi atau telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Semua kendaraan bermotor yang akan membeli BBM subsidi, kan, harus punya barcode," katanya.

Jika usulan ini berjalan, kata dia, kendaraan yang tidak membayar pajak tidak akan diberikan barcode dan otomatis tidak dapat mengakses bahan bakar bersubsidi. Kendati demikian, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan bersama Pertamina.

ADVERTISEMENT

"Tergantung kebijakan dengan Pertamina. Sementara kita bahas dengan Pertamina. Mudah-mudahan (tahun ini mulai diterapkan)," bebernya.

Reza menuturkan kebijakan akan disosialisasikan lebih awal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Dia kembali menekankan subsidi harus dinikmati yang berhak dan telah memenuhi kewajibannya, termasuk membayar pajak kendaraan.

"Bagaimana ini bisa disosialisasikan lebih awal. Kita memberikan pemahaman karena subsidi itu, kan, harus dinikmati yang berhak memang dan telah memenuhi kewajibannya. Salah satu kewajiban pemilik kendaraan, kan, harus bayar pajak," tuturnya.




(asm/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads