BI Checking menjadi syarat penting bagi konsumen yang ingin mencicil rumah atau kendaraan bermotor. Sebelum pengajuan, lebih baik cek dulu.
BI Checking adalah proses pemeriksaan riwayat kredit nasabah. Bila BI Checking baik, bisa jadi pengajuan cicilan akan lebih mudah.
Nah, kamu juga bisa memeriksa BI Checking secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut langkah-langkah BI checking online menurut laman resmi OJK.
1. Buka laman web https://idebku.ojk.go.id/
2. Pada halaman utama, klik menu " Pendaftaran "
3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
4. Lalu, klik "Selanjutnya".
5. Isi seluruh data registrasi secara lengkap.
6. Isi proses BI Checking.
7. Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
8. Unggah foto diri sesuai instruksi.
9. Jika pendaftaran berhasil, kamu akan menerima email dari OJK berisi nomor pendaftaran.
10. Cek status permohonan BI checking pada " Status Layanan "
11. Tunggu OJK memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
(mud/mud)