Keperluan digitalisasi identitas Kartu Tanda Kependudukan (KTP) sudah dilakukan pemerintah dengan meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Lantas, bagaimana cara daftar IKD sendiri di HP?
Dilansir Instagram resmi Disdukcapil Kabupaten Gresik, IKD adalah KTP elektronik berbasis digital yang bisa diakses melalui smartphone. Pemerintah telah menerapkan penggunaan IKD pada tahun 202 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Bagi yang masih bingung dengan IKD, bisa menyimak penjelasan manfaat, syarat, tata cara aktivasi, hingga fitur dan menu utamanya. Berikut rangkuman lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sederet Manfaat IKD
Secara umum, ada empat manfaat yang akan dirasakan masyarakat bila sudah melakukan aktivasi IKD. Setiap manfaat terbagi lagi menjadi beberapa poin. Berikut penjelasannya.
1. Kepraktisan dan Kemudahan Akses Data (Digitalisasi Dokumen)
- Pengganti KTP-el Fisik: IKD berfungsi sebagai identitas resmi yang tersimpan aman di smartphone Anda. Anda tidak perlu lagi khawatir tertinggal atau kehilangan KTP-el fisik saat dibutuhkan untuk bertransaksi atau verifikasi.
- Akses Layanan Publik Lebih Cepat: Cukup tunjukkan atau pindai QR Code dari IKD saat mengakses layanan publik atau swasta. Ini menghilangkan keharusan membawa dan memfotokopi banyak berkas fisik KTP/KK.
2. Efisiensi Administrasi dan Biaya
- Reduksi Kebutuhan Blangko: Karena IKD tidak memerlukan cetak fisik, hal ini secara bertahap dapat mengurangi kebutuhan blangko KTP-el, yang berarti penghematan anggaran pemerintah daerah.
- Penyederhanaan Proses: IKD mendukung proses administrasi yang lebih sederhana dan cepat (Paperless). Petugas layanan dapat langsung memverifikasi data Anda secara digital dari database kependudukan nasional.
- Pembaruan Data Lebih Mudah: Pembaruan data pribadi atau keluarga (jika ada perubahan) dapat diakses dan diperbarui dalam sistem secara real-time, memastikan keakuratan data.
3. Keamanan Data Kependudukan yang Canggih
- Sistem Autentikasi Ganda: IKD dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis seperti PIN dan Face Recognition (Pengenalan Wajah), yang jauh lebih aman dibandingkan KTP fisik. Ini memastikan hanya pemilik sah yang dapat mengakses data.
- Verifikasi Biometrik dan QR Code: Verifikasi identitas dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR Code, yang meningkatkan validitas dan mengurangi risiko pemalsuan.
- Mengurangi Risiko Penyalahgunaan: Dengan adanya autentikasi yang kuat, risiko pemalsuan identitas, pencurian data, atau penggunaan KTP-el oleh pihak yang tidak berhak dapat diminimalisir.
4. Mendukung Pemanfaatan Digitalisasi dan Go-Digital
- Mendorong Transformasi Digital: IKD adalah wujud nyata dari upaya pemerintah dalam mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk digitalisasi kependudukan.
- Pemeriksaan Keabsahan Data Mandiri: Masyarakat dapat secara langsung memastikan kesesuaian data kependudukan pribadi dan keluarga yang tersimpan di Database Kependudukan Nasional, sehingga data yang digunakan dalam pelayanan selalu valid dan akurat.
Syarat Aktivasi IKD
Sebelum melakukan aktivasi KTP menjadi IKD melalui aplikasi resmi, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan. Dilansir Instagram resmi Dukcapil Batang, berikut ini syaratnya:
- KTP-el Asli: Memiliki KTP asli atau sudah perekaman.
- Smartphone: Ponsel Android atau iOS dengan koneksi internet.
- Email Aktif: Memiliki email pribadi yang aktif
- Nomor HP Aktif: Nomor telepon aktif pada ponsel.
Cara Daftar IKD Online Lewat HP
Pendaftaran akun IKD dilakukan secara mandiri melalui aplikasi, kemudian diverifikasi langsung oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berikut ini langkah aktivasi IKD:
- Unduh Aplikasi: Download aplikasi IKD dari Play Store atau App Store.
- Registrasi Data: Masukkan NIK, email dan nomor HP. Verifikasi data.
- Verifikasi Wajah: Lakukan swafoto untuk verifikasi wajah.
- Scan QR Code: Scan QR Code di Disdukcapil atau UPTD terkait.
- Aktivasi Email: Cek email "SIAK Terpusat", lalu masukkan kode aktivasinya.
- Buat PIN: Lakukan pembuatan PIN agar bisa login.
- Selesai: IKD siap digunakan.
Fitur dan Menu Utama Aplikasi IKD
Setiap pemilik akun IKD dapat memanfaatkan beragam fitur layanan kependudukan digital di dalam aplikasi. Berdasarkan informasi dari situs Disdukcapil Kabupaten Purworejo, berikut beberapa menu utama yang dapat diakses pengguna:
- Profil: Menampilkan foto, nama lengkap, NIK, serta rincian informasi pribadi seperti tanggal lahir, golongan darah, dan alamat domisili.
- Data Keluarga: Menyajikan data lengkap mengenai biodata anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen: Terbagi menjadi dokumen kependudukan (e-KTP dan KK digital) serta dokumen terintegrasi lainnya (seperti riwayat vaksinasi COVID-19, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, data BKN, hingga Daftar Pemilih Tetap).
- Fitur Tambahan: Menyediakan menu tanda tangan elektronik, pelayanan kependudukan, pemantauan pelayanan, riwayat aktivitas, ubah PIN, lepas perangkat, serta informasi sistem.
Seluruh pelayanan aktivasi IKD tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Dengan IKD, detikers bisa lebih mudah mengakses KTP Digital, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya kapan saja dan di mana saja.
Simak Video "Video: Gol Joao Felix Bawa Al Nassr Menang Vs Neom FC, Ronaldo Gagal Penalti"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)
