Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, akan menggelar Operasi Patuh Musi 2026. Operasi ini akan digelar selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Dalam Operasi Patuh Musi Palembang ini menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk melawan arus, penggunaan knalpot brong hingga aksi balap liar.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit mengatakan operasi tersebut sempat ditunda dari jadwal sebelumnya karena mempertimbangkan situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kegiatan Operasi Patuh Musi 2026 akan dimulai tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2026, kurang lebih 14 hari," kata Hendyanto, Sabtu (24/10/2026).
Dia menjelaskan, operasi tersebut mengedepankan langkah preemtif dan preventif atau pencegahan. Penegakan hukum menjadi langkah lanjutan terhadap pelanggaran yang dinilai perlu ditindak.
Menurutnya, petugas akan memberikan edukasi kepada pengendara yang masih bisa dibina. Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mencegah kecelakaan.
"Pelanggaran-pelanggaran yang bisa kita edukasi, kita akan edukasi. Dengan memberikan pemahaman agar tindakan yang dilakukan tidak melanggar hukum dan tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal," ujarnya.
Meski demikian, polisi tetap akan menindak pelanggaran yang menjadi prioritas. Di antaranya pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan melawan arus.
Penindakan juga akan dioptimalkan melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Sementara itu, tilang manual dapat dilakukan terhadap pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera, seperti penggunaan pelat nomor yang ditutup atau kendaraan tanpa pelat nomor.
"Kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran prioritas. Untuk kamera ETLE akan kita lebih optimalkan untuk menangkap pelanggar-pelanggar," katanya.
Hendyanto menambahkan, petugas juga akan melakukan patroli untuk mengantisipasi balap liar di sejumlah titik di Palembang. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian polisi di antaranya kawasan belakang Palembang Square (PS) dan Jalan Soekarno-Hatta.
Menurutnya, patroli tersebut akan dilakukan dengan pola hunting atau patroli bergerak, seperti kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang selama ini dilaksanakan setiap pekan.
Terkait penggunaan knalpot brong, Hendyanto menegaskan polisi akan melakukan penindakan berupa tilang dan menahan kendaraan pelanggar.
"Dalam Operasi Patuh Musi 2026, masyarakat diimbau mematuhi delapan sasaran utama, yakni menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, memakai sabuk pengaman, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta melengkapi surat-surat kendaraan berupa SIM dan STNK," ujarnya.
Pengendara juga diminta tidak menggunakan knalpot brong, tidak berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, mematuhi batas kecepatan, dan tidak melawan arus.
