Rozakna alias Ozak (29), residivis pencurian motor di Kota Palembang kembali ditangkap polisi. Pelaku diamankan usai sehari mencuri motor di lapangan futsal di Jalan Harapan, Lorong Kelapa, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Pelaku Ozak berhasil ditangkap bersama rekannya Ramai Dani (27) di kediaman masing-masing, Kamis (22/10/2026) sore.
"Kami berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor usai menerima laporan dari korbannya," kata Kasatresrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, Jumat (23/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jedi menjelaskan aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban Muhammad Kurniawan sedang bermain futsal sementara sepeda motornya di parkiran.
"Korban memarkirkan motornya di area parkir. Saat akan pulang, ia sudah tidak melihat lagi motor Honda BeAT miliknya," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban M Kurniawan kehilangan satu unit motor Honda BeAT dengan nomor polisi BG-3976-AEY yang harganya ditaksir mencapai Rp 23,4 juta.
"Usai menerima laporan dari korban, anggota kita langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga pada akhirnya dua orang tersangka RZ dan RD berhasil ditangkap," kata Jedi.
Selain pelaku RZ dan RD, lanjut Jedi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit motor, satu milik korban dan satunya yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian.
"Kedua pelaku sudah kita amankan di Polrestabes Palembang untuk kita kembangkan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk pelaku RZ merupakan residivis kasus yang sama serta baru keluar dari penjara Agustus lalu," jelas Jedi.
Atas perbuatannya, tersangka Rozakna alias Ozak dan tersangka Rama Dani dijerat dengan Pasal 477 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana pencurian dengan pemberatan atau curat.
Sementara itu, pelaku Ozak mengakui perbuatannya. Dia mengatakan baru pertama kalinya mencuri motor setelah keluar dari penjara pada bulan Agustus kemarin.
"Ini yang pertama kalinya setelah keluar penjara. Cuma iseng saja, kalau berhasil mau dijual dan uangnya belum tau untuk apa," katanya.
Menurut Ozak, ia mencuri motor korban dengan cara mematahkan stang sepeda motornya kemudian langsung dibawa kabur.
"Nggak pake kunci T, langsung dipatahkan saja terus langsung bawa kabur. Sepeda motornya belum sempat dijual dan sudah tertangkap lagi," tuturnya.
Di tempat yang sama, pelaku Rama Dani mengaku hanya ikut-ikutan pelaku Ozak. Pencurian ini baru pertama kali yang dia lakukan.
"Baru pertama kalinya. Saya hanya menunggu di atas motor sambil memantau situasi di sekitar lokasi pencurian. Cuma ikut-ikutan saja," ungkap warga Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang ini.
