Gunung Anak Krakatau Erupsi Siang Ini, Abu Hitam Membubung 500 Meter

Lampung

Gunung Anak Krakatau Erupsi Siang Ini, Abu Hitam Membubung 500 Meter

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 21 Okt 2026 13:30 WIB
Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi hari ini
Foto: Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi hari ini (Dok. PVMBG)
Lampung Selatan -

Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda kembali mengalami erupsi pada Rabu (21/10/2026) siang. Kolom abu vulkanik teramati membubung hingga 500 meter di atas puncak gunung atau sekitar 657 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Berdasarkan laporan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), erupsi terjadi pada pukul 11.45 WIB. Kolom abu teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal dan bergerak condong ke arah barat laut.

Kepala Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau, Suwarno, membenarkan adanya aktivitas erupsi tersebut. Dia menyebut erupsi masih berlangsung saat laporan dibuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, tercatat siang ini satu kali erupsi," kata Suwarno.

Dia menambahkan, abu vulkanik yang keluar dari kawah memiliki intensitas tebal dan mengarah ke barat laut.

ADVERTISEMENT

"Masih berlangsung, intensitas abu ke barat laut," ujarnya.

Dalam laporan resminya, PVMBG menyebut tidak terdengar suara dentuman saat erupsi terjadi.

Saat ini, Gunung Anak Krakatau masih berstatus Level III atau Siaga. PVMBG melarang masyarakat, wisatawan, dan pendaki mendekati gunung tersebut dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.

Selain itu, masyarakat dan pengunjung dilarang beraktivitas dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara Gunung Anak Krakatau.

PVMBG juga mengingatkan adanya potensi bahaya berupa lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta erupsi sekunder akibat kontak lava panas dengan air laut maupun air hujan.

Masyarakat di wilayah pesisir Lampung dan Banten diminta tetap tenang dan tidak mempercayai informasi yang menyebut erupsi Gunung Anak Krakatau akan memicu tsunami. Warga diimbau tetap beraktivitas seperti biasa dengan mengikuti arahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads