Bupati Merangin M. Syukur meradang saat mendapati Kantor Camat Tabir Lintas sepi pegawai ketika jam kerja masih berlangsung. Dia menyebut bahwa hanya tiga dari 13 pegawai paruh waktu yang tercatat hadir saat masih jam kerja.
"Coba bayangkan kalau masyarakat mau mengurus administrasi dan dihadapkan kondisi kantor seperti ini. Camatnya tidak ada, Sekcam-nya pulang, Kasubag-nya pulang, Kasi-nya juga pulang. Hari ini saya datang jam dua siang, semua sudah tidak ada," kata M. Syukur, Selasa (20/10/2026) dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumbagsel.
Syukur mengetahui kantor camat itu sepi saat sidak pada Senin (19/10). Sidak tersebut dilakukan M. Syukur secara spontan setelah menghadiri peringatan HUT ke-61 Kabupaten Bungo. Dia mendatangi kantor kecamatan untuk melihat langsung kondisi pelayanan, tetapi justru menemukan sejumlah pejabat dan pegawai tidak berada di tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati menilai kondisi itu tidak seharusnya terjadi karena kantor kecamatan merupakan tempat masyarakat mengurus berbagai kebutuhan administrasi. Ketidakhadiran aparatur pada jam kerja dikhawatirkan membuat pelayanan terhambat dan masyarakat harus menunggu lebih lama.
"Kalau masyarakat datang untuk mengurus keperluannya, siapa yang akan melayani kalau pegawainya tidak ada di kantor?" ujar M. Syukur.
Tak hanya mendapati kantor sepi, M. Syukur juga harus menunggu sekitar 30 menit untuk bertemu Camat Tabir Lintas setelah lebih dahulu menghubunginya melalui telepon. Situasi tersebut semakin menambah kekecewaannya terhadap kedisiplinan aparatur di lingkungan kecamatan.
"Saya datang untuk melihat langsung kondisi pelayanan. Seharusnya pada jam kerja seperti ini, pegawai berada di tempat dan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
M. Syukur kemudian menyoroti tingkat kehadiran pegawai paruh waktu. Dari 13 pegawai yang terdata, hanya tiga orang yang terlihat hadir saat sidak berlangsung.
"Pegawai paruh waktu kita ada 13 orang, tapi yang hadir cuma tiga orang. Ini sangat tidak efektif. Pegawai kita banyak, tapi tidak mau masuk kerja," katanya.
Menurutnya, status sebagai pegawai pemerintah harus diikuti tanggung jawab menjalankan tugas. Dia mengingatkan agar pegawai tidak hanya menuntut hak, tetapi juga memenuhi kewajiban, termasuk hadir dan bekerja sesuai ketentuan.
"Nanti kalau giliran gajinya terlambat, marah. Semua menuntut, sampai demo. Tapi pas kerja tidak mau datang. Jadi seolah-olah hanya ingin namanya tercatat sebagai pegawai paruh waktu, tapi tidak mau masuk," ungkapnya.
Atas temuan tersebut, M. Syukur menyatakan akan mengevaluasi kedisiplinan dan kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin. Evaluasi itu, kata dia, juga akan menjadi perhatian dalam proses perpanjangan surat keputusan (SK) PPPK paruh waktu yang dijadwalkan pada awal Desember.
Bupati mengingatkan pegawai yang memiliki catatan kehadiran buruk agar tidak menganggap perpanjangan SK sebagai sesuatu yang otomatis. Menurutnya, rekam jejak kedisiplinan harus menjadi pertimbangan dalam evaluasi pegawai.
"Besok di awal bulan Desember, seluruh OPD kan diminta untuk memperpanjang SK PPPK paruh waktu. Nanti, yang absennya tidak bagus, jarang hadir, sudah jangan diperpanjang lagi," tegas M. Syukur.
Dia menegaskan, sidak tersebut menjadi pengingat bagi seluruh aparatur agar tidak mengabaikan tanggung jawab selama jam kerja. Pemerintah daerah, lanjutnya, harus memastikan setiap kantor pelayanan memiliki pegawai yang hadir dan mampu melayani kebutuhan masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat datang membutuhkan pelayanan, tetapi justru tidak menemukan pegawai di tempat. Disiplin itu kewajiban. Saya ingin seluruh aparatur bekerja dengan tanggung jawab dan memberikan pelayanan yang semestinya kepada masyarakat," tutupnya.
