Dua Perusahaan di Jambi Disanksi Administratif

Sumatera Selatan

Dua Perusahaan di Jambi Disanksi Administratif

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 20 Okt 2026 11:30 WIB
Satgas Karhutla upayakan padamkan dan pendinginan di lahan Tahura
Foto: Ilustrasi pemadaman karhutla di Jambi (Dok. Istimewa)
Jambi -

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi terhadap 32 perusahaan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di Jambi, dua perusahaan turut diberi sanksi administratif melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan.

Berdasarkan data Kemenhut, dari 32 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia, total areal yang terbakar terbakar mencapai 12.926,74 hektare. Adapun rinciannya, yakni 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 9.546,42 hektare.

Selanjutnya, ada 8 subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Adapun 5 subjek hukum telah dilakukan pencabutan izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan harus berjalan sampai pada penelusuran pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak kejahatan.

"Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan," kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2026).

ADVERTISEMENT

Dwi menambahkan bahwa temuan dan alat bukti terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi. Penegakan hukum ditujukan untuk menyentuh pertanggungjawaban pihak yang diduga melakukan tidak kejahatan karhutla.

"Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Selain di Jambi, total 32 perusahaan itu juga meliputi Sumatera Selatan 5 perusahaan, Kalimantan Barat 9 perusahaan, Kalimantan Selatan 5 perusahaan, Kalimantan Tengah 7 perusahaan, Kalimantan Timur 3 perusahaan, Kalimantan Utara 1 perusahaan.

Selain itu, proses pidana juga dilakukan terhadap 125 subjek hukum (baik korporasi maupun perorangan) terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan. Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan, 79 subjek hukum dalam proses penyidikan, dengan rincian 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan, dan 1 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun 2 subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa.

Januanto juga menambahkan bahwa isu kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian banyak negara, terutama terkait asap lintas batas (transboundary haze). Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas).

"Pemerintah terus memperkuat komitmen terhadap AATHP melalui peningkatan penanganan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak karhutla, serta penegakan hukum," sambungnya.

Selain perjanjian regional AATHP, penguatan kebijakan domestik dari negara anggota ASEAN dalam penanganan asap lintas batas juga menjadi menjadi faktor pendorong bagi upaya penanggulangan dampak kebakaran hutan. Sebagai contoh: Singapore Trans Boundary Haze Pollution Act 2014 yang menerapkan prinsip Extraterritorial Jurisdiction yang mana berdasarkan Undang-Undang tersebut otoritas Singapura mempunyai kewenangan untuk melakukan sanksi denda atau tuntutan hukum terhadap entitas individu atau korporasi yang aktivitasnya di luar yurisdiksi Singapura yang menyebabkan polusi asap lintas batas di Negara Singapura.

Semangat penguatan peraturan otoritas seperti itu tentunya wujud kebersamaan ASEAN dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan pada umumnya. Dalam perspektif penegakan hukum, penguatan kebijakan tersebut sejalan dengan giat penegakan hukum secara multidoor (pengenaan sanksi administrasi, pidana dan potensi gugatan kerugian ekosistem hutan) yang dilaksanakan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan.

"Kementerian Kehutanan terus melakukan pemadaman dan penanganan dampak asap, sekaligus mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, terutama pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin. Pada saat yang sama, penyelidikan dan penyidikan perkara pidana terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mengendalikan kebakaran dan dampak asap, memperkuat kepatuhan, memastikan pemulihan kawasan terdampak, serta mencegah karhutla terus berulang," pungkasnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads