Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini diterapkan sebagai basis data terpadu untuk mengakses berbagai layanan publik secara nasional. Langkah ini menjadi salah satu program strategis yang terus digalakkan oleh pemerintah.
Inovasi digitalisasi dokumen kependudukan lahir sebagai komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, efisien, dan terintegrasi. Kendati demikian, transformasi digital tersebut perlu dibarengi dengan kemudahan akses agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai definisi, syarat, hingga tata cara pendaftaran IKD, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Apa itu IKD (Identitas Kependudukan Digital)?
Dikutip laman resmi Disdukcapil Kabupaten Grobogan, aplikasi IKD merupakan realisasi dari Program Inovasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
IKD atau yang kerap disebut sebagai KTP digital dalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital berbasis smartphone.
Kehadiran IKD bertujuan untuk menghemat biaya pencetakan dokumen kependudukan, mencegah pemalsuan data diri, serta mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan publik seperti Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kemensos tanpa perlu membawa dokumen fisik.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), pengguna aktif IKD telah melampaui 20,5 juta orang. Pemerintah terus mempercepat perluasan implementasi IKD dengan menargetkan ratusan kabupaten/kota sebagai lokasi pengembangan ekosistem layanan berbasis digital.
Simak Video "Nggak Perlu Fotokopi KTP, RI Bakal Ganti dengan KTP Digital"
(mep/mep)