Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini diterapkan sebagai basis data terpadu untuk mengakses berbagai layanan publik secara nasional. Langkah ini menjadi salah satu program strategis yang terus digalakkan oleh pemerintah.
Inovasi digitalisasi dokumen kependudukan lahir sebagai komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, efisien, dan terintegrasi. Kendati demikian, transformasi digital tersebut perlu dibarengi dengan kemudahan akses agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai definisi, syarat, hingga tata cara pendaftaran IKD, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu IKD (Identitas Kependudukan Digital)?
Dikutip laman resmi Disdukcapil Kabupaten Grobogan, aplikasi IKD merupakan realisasi dari Program Inovasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
IKD atau yang kerap disebut sebagai KTP digital dalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital berbasis smartphone.
Kehadiran IKD bertujuan untuk menghemat biaya pencetakan dokumen kependudukan, mencegah pemalsuan data diri, serta mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan publik seperti Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kemensos tanpa perlu membawa dokumen fisik.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), pengguna aktif IKD telah melampaui 20,5 juta orang. Pemerintah terus mempercepat perluasan implementasi IKD dengan menargetkan ratusan kabupaten/kota sebagai lokasi pengembangan ekosistem layanan berbasis digital.
Syarat dan Persiapan Aktivasi IKD
Sebelum melakukan aktivasi akun pada aplikasi IKD, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan dasar kependudukan dan perangkat pendukung berikut:
- Perangkat Ponsel: Smartphone berbasis Android atau iOS yang terhubung dengan koneksi internet stabil.
- Identitas Diri: Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang valid dan sudah terdaftar.
- Kontak Aktif: Alamat surat elektronik (email) aktif serta nomor ponsel aktif yang terpasang pada perangkat.
- Dokumen Fisik: e-KTP asli untuk proses verifikasi oleh petugas.
Tata Cara Aktivasi IKD Online via Smartphone
Proses pendaftaran akun IKD dilakukan secara mandiri melalui aplikasi, kemudian diverifikasi langsung oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berikut panduan langkah-langkah aktivasi IKD secara runtut:
- Unduh (download) aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi IKD, pilih menu Daftar, lalu klik tombol Lanjutkan.
- Gulir teks syarat dan ketentuan hingga ke bagian bawah, centang atau klik persetujuan, lalu pilih Lanjut.
- Lengkapi data diri sesuai kolom yang tersedia (NIK, email, dan nomor ponsel), kemudian klik Verifikasi Data.
- Berikan izin akses kamera pada ponsel, lalu lakukan pemindaian wajah (swafoto/selfie) tanpa menggunakan masker atau kacamata.
- Kunjungi petugas Disdukcapil setempat (kantor kecamatan atau layanan keliling) untuk melakukan pemindaian (scan) kode QR verifikasi.
- Setelah pemindaian berhasil, buka kotak masuk email yang terdaftar untuk melakukan aktivasi akun.
- Klik tautan atau tombol Aktivasi pada email, lalu masukkan kode aktivasi dan kode keamanan (captcha).
- Buka kembali aplikasi IKD pada smartphone Anda untuk memverifikasi status akun.
- Masuk (login) menggunakan kode PIN yang dikirimkan melalui email.
- Akun IKD Anda resmi aktif dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan digital pemerintah.
Fitur dan Menu Utama Aplikasi IKD
Setiap pemilik akun IKD dapat memanfaatkan beragam fitur layanan kependudukan digital di dalam aplikasi. Berdasarkan informasi dari situs Disdukcapil Kabupaten Purworejo, berikut beberapa menu utama yang dapat diakses pengguna:
- Profil: Menampilkan foto, nama lengkap, NIK, serta rincian informasi pribadi seperti tanggal lahir, golongan darah, dan alamat domisili.
- Data Keluarga: Menyajikan data lengkap mengenai biodata anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen: Terbagi menjadi dokumen kependudukan (e-KTP dan KK digital) serta dokumen terintegrasi lainnya (seperti riwayat vaksinasi COVID-19, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, data BKN, hingga Daftar Pemilih Tetap).
- Fitur Tambahan: Menyediakan menu tanda tangan elektronik, pelayanan kependudukan, pemantauan pelayanan, riwayat aktivitas, ubah PIN, lepas perangkat, serta informasi sistem.
Dengan mengaktifkan IKD, masyarakat kini dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan hingga pendaftaran bantuan sosial secara praktis langsung dari genggaman.
Simak Video "Nggak Perlu Fotokopi KTP, RI Bakal Ganti dengan KTP Digital"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)
