Mengapa KTP Jadi Identitas Kependudukan Digital IKD? Ini Alasannya!

Mengapa KTP Jadi Identitas Kependudukan Digital IKD? Ini Alasannya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 15 Okt 2026 08:30 WIB
Ilustrasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menggantikan KTP konvensional.
Ilustrasi KTP jadi Identitas Kependudukan Digital atau KTP Digital. (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Palembang -

Pemerintah Republik Indonesia secara bertahap mengarahkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) fisik menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk adaptasi dan efisiensi dalam pemanfaatan teknologi informasi pada sistem administrasi kependudukan nasional.

Keberadaan KTP digital tidak hanya mempermudah verifikasi identitas masyarakat, tetapi juga mendukung efisiensi anggaran belanja negara terkait pengadaan blangko e-KTP fisik. Selain itu, IKD disiapkan sebagai kunci identitas digital tunggal (Single Identity Number) untuk mengakses berbagai layanan publik dan bantuan sosial pemerintah, seperti portal Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Bagi yang ingin memahami alasan perubahan KTP ke IKD, fungsi regulasi, syarat dokumen, hingga tata cara aktivasinya melalui ponsel pintar (smartphone), simak panduan lengkapnya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian dan Dasar Hukum KTP Digital IKD

Penerapan Identitas Kependudukan Digital memiliki payung hukum yang kuat dalam regulasi kependudukan di Indonesia. Aturan mengenai identitas digital tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar Perangkat dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-el serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Berdasarkan aturan tersebut, IKD didefinisikan sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

Alasan KTP Jadi Identitas Kependudukan Digital

Peralihan e-KTP fisik menjadi IKD dilandasi oleh sejumlah alasan krusial yang berdampak langsung pada kemudahan masyarakat dan efisiensi tata kelola pemerintah.

Dilansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Ditjen Dukcapil Kemendagri, berikut beberapa alasan utama pengalihan KTP menjadi IKD:

  • Mencegah Kelangkaan Blangko: Mengatasi keterbatasan persediaan blangko KTP elektronik fisik yang sering menjadi kendala di berbagai daerah.
  • Memangkas Biaya Pengadaan: Menghemat anggaran belanja negara untuk pengadaan cetak fisik, pita ribbon, dan mesin cetak e-KTP.
  • Mencegah Kerusakan dan Kehilangan: Menghindari risiko e-KTP fisik patah, terkelupas, rusak, atau hilang karena data identitas sudah tersimpan aman di dalam ponsel.
  • Pencegahan Pemalsuan Data: Menggunakan sistem keamanan biometrik dan QR code terenkripsi yang dinamis sehingga meminimalkan risiko duplikasi atau pemalsuan identitas.
  • Integrasi Dokumen Kependudukan: Menyediakan satu aplikasi terpadu yang tidak hanya memuat e-KTP, tetapi juga Kartu Keluarga (KK), NPWP, sertifikat vaksin, hingga data kepemilikan kendaraan.

Syarat Aktivasi KTP Digital di HP

Sebelum memulai proses pendaftaran aplikasi IKD, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa persyaratan teknis dan dokumen pendukung. Berikut syarat utama yang wajib disiapkan oleh pembaca detikers:

  • Kartu Identitas Fisik: e-KTP fisik asli yang sudah terekam dalam sistem basis data Dukcapil.
  • Perangkat Ponsel: Perangkat ponsel pintar (smartphone) berbasis sistem operasi Android atau iOS.
  • Koneksi Jaringan: Koneksi jaringan internet yang stabil selama proses verifikasi data.
  • Kontak Aktif: Alamat email pribadi aktif dan nomor ponsel aktif yang dapat menerima pesan konfirmasi.

Tata Cara Pendaftaran dan Aktivasi IKD lewat HP

Proses pendaftaran awal IKD dapat dilakukan secara mandiri melalui ponsel, lalu dilanjutkan dengan tahap verifikasi pemindaian kode QR di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan terdekat. Berikut langkah-langkah lengkap pendaftaran dan aktivasi IKD:

1. Unduh Aplikasi Resmi

  • Buka aplikasi Google Play Store (untuk perangkat Android) atau App Store (untuk perangkat iOS).
  • Cari aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital yang dirilis oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
  • Klik "Install" atau "Pasang" dan tunggu hingga aplikasi terpasang di ponsel.

2. Registrasi Data Awal dan Verifikasi Wajah

  • Buka aplikasi IKD di ponsel Anda, lalu klik menu "Daftar".
  • Masukkan data diri meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol verifikasi data.
  • Lakukan verifikasi pemindaian wajah (face recognition) melalui kamera ponsel sesuai petunjuk di layar (pastikan tidak menggunakan kacamata, topi, atau masker).

3. Verifikasi Kode QR di Kantor Dukcapil

  • Setelah pendaftaran awal di ponsel selesai, kunjungi kantor Dinas Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.
  • Lakukan pemindaian kode QR (QR code) yang dibantu oleh petugas Dukcapil untuk memverifikasi kesesuaian data diri dengan e-KTP fisik.

4. Aktivasi Akun dan Pembuatan PIN

  • Cek kotak masuk (inbox) email yang telah didaftarkan untuk menerima pesan dari SIAK Terpusat yang berisi kode aktivasi dan tautan konfirmasi.
  • Masukkan kode aktivasi dan kode captcha pada aplikasi IKD, lalu klik "Aktifkan".
  • Buka kembali aplikasi IKD, lalu buat Personal Identification Number (PIN) rahasia 6 digit untuk mengunci dan mengamankan aplikasi

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Nggak Perlu Fotokopi KTP, RI Bakal Ganti dengan KTP Digital"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads