Harga Emas Naik Tipis Hari Ini di Palembang, Cek Rincian 12 Oktober 2026

Harga Emas Naik Tipis Hari Ini di Palembang, Cek Rincian 12 Oktober 2026

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 12 Okt 2026 11:00 WIB
Ilustrasi harga emas hari ini
Ilustrasi harga emas. (Foto: Vecteezy/graphicsstudio)
Palembang -

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Butik Logam Mulia Palembang mengalami kenaikan tipis sebesar Rp 2.000 per gram pada perdagangan Senin, 12 Oktober 2026. Kenaikan harga jual ini juga diikuti oleh penguatan harga jual kembali (buyback) emas Antam di pasaran.

Berdasarkan data resmi dari laman Butik Logam Mulia Antam, pergerakan harga emas pada paruh pertama Oktober 2026 cenderung fluktuatif. Rekor harga tertinggi sepanjang bulan berjalan ini tercatat terjadi pada hari ini di angka Rp 2.594.000 per gram.

Bagi masyarakat dan investor di Palembang yang hendak bertransaksi, berikut rincian lengkap harga emas hari ini, tren pergerakan harian, ketentuan pajak, serta harga buyback emas Antam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian Harga Emas di Palembang Hari Ini

Antam menyediakan berbagai pilihan pecahan emas batangan mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram untuk kebutuhan investasi masyarakat di Butik Logam Mulia Palembang.

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam di Butik Logam Mulia Palembang per Senin, 12 Oktober 2026 sebelum dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% (untuk pemilik NPWP/NIK terverifikasi):

ADVERTISEMENT
  • Emas Batangan 0,5 gram: Rp 1.347.000
  • Emas Batangan 1 gram: Rp 2.594.000
  • Emas Batangan 2 gram: Rp 5.138.000
  • Emas Batangan 3 gram: Rp 7.689.000
  • Emas Batangan 5 gram: Rp 12.785.000
  • Emas Batangan 10 gram: Rp 25.490.000
  • Emas Batangan 25 gram: Rp 63.560.000
  • Emas Batangan 50 gram: Rp 126.955.000
  • Emas Batangan 100 gram: Rp 253.760.000
  • Emas Batangan 250 gram: Rp 634.090.000
  • Emas Batangan 500 gram: Rp1.267.900.000
  • Emas Batangan 1.000 gram: Rp2.534.600.000

Tren Pergerakan Harga Emas Oktober 2026

Dinamika pergerakan harga emas Antam pecahan 1 gram di Palembang mencatatkan tren yang bergerak dinamis sepanjang paruh pertama bulan Oktober 2026.

Berikut riwayat lengkap pergerakan harga emas Antam pecahan 1 gram periode 1-12 Oktober 2026:

  • 1 Oktober 2026: Rp 2.581.000 per gram
  • 2 Oktober 2026: Rp 2.576.000 per gram
  • 3 Oktober 2026: Rp 2.574.000 per gram
  • 4 Oktober 2026: Rp 2.574.000 per gram
  • 5 Oktober 2026: Rp 2.580.000 per gram
  • 6 Oktober 2026: Rp 2.570.000 per gram
  • 7 Oktober 2026: Rp 2.580.000 per gram
  • 8 Oktober 2026: Rp 2.565.000 per gram
  • 9 Oktober 2026: Rp 2.572.000 per gram
  • 10 Oktober 2026: Rp 2.592.000 per gram
  • 11 Oktober 2026: Rp 2.592.000 per gram
  • 12 Oktober 2026: Rp 2.594.000 per gram

Update Harga Buyback Emas 12 Oktober 2026

Selain harga jual, nominal transaksi buyback atau jual kembali emas Antam di Palembang juga mengalami penyesuaian positif pada perdagangan hari ini.

Harga buyback yang diterima masyarakat saat menjual kembali emasnya ke PT Antam naik sebesar Rp7.000 dari hari sebelumnya. Adapun harga buyback yang berlaku pada Senin, 12 Oktober 2026, berada di angka Rp2.408.000 per gram.

Pergerakan harga emas domestik sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas spot dunia serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Para investor dan pembaca detikers diimbau untuk selalu memantau pergerakan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi jual maupun beli.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Batangan

Setiap transaksi jual dan beli emas batangan di Indonesia terikat oleh regulasi perpajakan resmi yang diatur oleh Kementerian Keuangan RI.

Berikut ketentuan potongan pajak yang berlaku untuk transaksi emas batangan Antam:

Pajak Pembelian (PMK No. 48/2023): Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% bagi pembeli yang melampirkan nomor NPWP atau NIK terverifikasi. Pembeli tanpa NPWP/NIK dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%.

Pajak Buyback (PMK No. 34/PMK.010/2017): Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal transaksi lebih dari Rp10.000.000 dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan pajak langsung dikurangi dari total nilai transaksi buyback.



(mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads