Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda, Lampung Selatan, mengalami tujuh kali erupsi pada Jumat (9/10/2026). Letusan terjadi sejak sore hingga malam hari dengan jeda waktu yang relatif singkat.
Berdasarkan laporan pengamatan aktivitas vulkanik, erupsi pertama terjadi pada pukul 16.17 WIB. Kolom abu teramati mencapai ketinggian sekitar 250 meter di atas puncak atau 407 meter di atas permukaan laut.
Abu berwarna kelabu hingga hitam kecokelatan dengan intensitas tebal teramati mengarah ke utara dan barat laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erupsi kembali terjadi pada pukul 16.30 WIB. Kali ini, kolom abu mencapai sekitar 150 meter di atas puncak atau 307 meter di atas permukaan laut. Sebaran abu mengarah ke utara, timur laut, dan barat.
Aktivitas letusan berlanjut pada malam hari. Anak Krakatau kembali erupsi pada pukul 18.28 WIB, disusul letusan pada pukul 18.34 WIB dengan amplitudo maksimum 49 milimeter dan durasi 36 detik.
Selang satu menit, erupsi kembali tercatat pada pukul 18.35 WIB. Letusan tersebut memiliki amplitudo maksimum 57 milimeter dengan durasi 51 detik.
Dua erupsi berikutnya terjadi pada pukul 18.44 WIB dan 18.45 WIB. Masing-masing tercatat memiliki amplitudo maksimum 57 milimeter selama 19 detik dan 54 milimeter selama 22 detik.
Pada sejumlah letusan malam hari, tinggi kolom abu tidak teramati secara visual. Meski demikian, aktivitas erupsi terekam melalui peralatan seismograf.
Kepala Pos Pemantauan Gunung Anak Krakatau, Lampung Selatan Suwarno membenarkan rangkaian erupsi tersebut. Dia menyebut aktivitas itu berkaitan dengan energi yang masih dilepaskan dari gunung api tersebut.
"Iya, betul. Masih ada energi yang harus dikeluarkan, makanya masih terjadi erupsi, baik besar maupun kecil. Itu tergantung energi yang dikeluarkan," kata Suwarno, Jumat (9/10).
Di tengah aktivitas tersebut, masyarakat dan wisatawan diminta mematuhi rekomendasi keselamatan yang berlaku. Pengunjung, pendaki, dan masyarakat dilarang mendekati kawah aktif dalam radius 2 kilometer.
Suwarno mengingatkan potensi bahaya apabila masyarakat mengabaikan batas aman yang telah ditetapkan Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
"Risikonya jika mendekati radius yang sudah direkomendasikan Badan Geologi PVMBG, itu harus kita indahkan karena dikhawatirkan terkena lontaran batu pijar dan debu dari kawah aktif GAK," ujarnya.
