Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 kepada para pekerja dan buruh yang memenuhi syarat di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat memastikan status kepesertaannya sebagai penerima bantuan melalui cara cek penerima BSU online ataupun offline.
Program BSU bertujuan untuk mendukung kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah serta menjaga stabilitas daya beli masyarakat menjelang akhir tahun. Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp12 triliun yang menargetkan sebanyak 13,3 juta pekerja penerima di berbagai sektor industri.
Penerima manfaat dapat mengecek status eligibilitas dan penyaluran dana secara mandiri melalui portal resmi kementerian, aplikasi mobile, hingga koordinasi langsung di tempat kerja. Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Gambaran Kriteria Penerima BSU 2026
Pemerintah menetapkan kriteria penerima BSU untuk memastikan penyaluran dana bantuan sosial tepat sasaran kepada para pekerja yang paling membutuhkan. Mengacu pada regulasi penyaluran periode sebelumnya, berikut kriteria umum calon penerima BSU 2026 yang dapat dijadikan pedoman bagi pembaca detikers:
- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Kepesertaan BPJS: Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Batas Gaji: Memilki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
- Prioritas Bantuan: Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan sosial reguler lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pengecualian Profesi: Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "
(mep/mep)