Apakah Perlu Daftar BSU 2026? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Apakah Perlu Daftar BSU 2026? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 08 Okt 2026 06:00 WIB
Ilustrasi BSU 2026
Ilustrasi BSU. (Foto: Gemini AI)
Palembang -

Pemerintah mengumumkan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV tahun 2026. Bantuan ini berlaku untuk tiga bulan yang mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2026. Lantas, apakah pekerja perlu mendaftar secara mandiri untuk mendapatkan BSU 2026?

Penetapan penerima BSU 2026 dilakukan langsung oleh pemerintah melalui verifikasi data kepesertaan. Namun, hingga 7 Oktober 2026, kriteria detail serta jadwal pasti pencairannya masih menunggu pembaruan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Masyarakat dan para pekerja dapat memantau perkembangan informasi BSU 2026 secara berkala melalui saluran informasi resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi Anggaran dan Nominal Bantuan BSU 2026

Penyaluran BSU 2026 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp12 triliun yang menargetkan sebanyak 13,3 juta pekerja penerima di seluruh Indonesia. Program BSU 2026 disalurkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat di akhir tahun.

ADVERTISEMENT

Setiap penerima manfaat berhak mendapatkan dana sebesar Rp300.000 per bulan yang disalurkan secara sekaligus untuk tiga bulan. Dengan demikian, total nominal dana BSU yang diterima pekerja dalam sekali pencairan adalah sebesar Rp900.000 per orang.

Kejelasan Prosedur: Apakah Perlu Daftar BSU 2026?

Berdasrkan aturan tahun sebelumnya, pekerja tidak perlu dan tidak bisa melakukan pendaftaran BSU secara perorangan langsung ke kantor Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan. Dilansir dari laman Kemnaker, proses pengusulan data calon penerima dilakukan secara terpusat melalui pihak perusahaan atau pemberi kerja.

Kemnaker menggunakan data peserta aktif dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan utama untuk menyalurkan BSU kepada para penerima. Pekerja cukup memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif, memperbarui data pribadi di perusahaan, serta mewaspadai berbagai modus penipuan pendaftaran BSU.

Gambaran Kriteria Penerima BSU 2026

Mengacu pada regulasi penyaluran BSU periode sebelumnya, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria utama bagi pekerja yang berhak menerima bantuan. Berikut kriteria dan syarat pekerja calon penerima BSU 2026:

  • Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
  • Kepesertaan BPJS: Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Batas Gaji: Memilki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
  • Prioritas Bantuan: Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial reguler lainnya.
  • Pengecualian Profesi: Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Cara Cek Penerima BSU 2026 Secara Online

Pengecekan status penerima dan kelayakan BSU dapat dilakukan secara mandiri melalui berbagai kanal digital resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, serta aplikasi mitra. Berikut berbagai saluran dan tata cara pengecekan status penerima BSU 2026:

1. Pengecekan Melalui Portal Resmi Kemnaker

  • Akses portal resmi di laman https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Gulir ke bawah pada halaman utama menuju menu pengecekan status
  • Masukkan NIK KTP dan data diri secara lengkap dan tepat
  • Ketikkan kode keamanan (captcha) yang muncul pada layar
  • Klik tombol "Cek Status" untuk melihat hasil verifikasi

2. Pengecekan Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses portal resmi di laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
  • Lengkapi seluruh data diri (NIK KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif)
  • Klik "Lanjutkan" untuk memproses pencocokan data penerima.

3. Pengecekan Melalui Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi dan pilih menu bantuan berlogo khusus pada halaman utama
  • Pilih jenis bantuan "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2026"
  • Masukkan 16 digit NIK KTP pekerja secara tepat
  • Klik "Cek Status Penerima" untuk melihat notifikasi penerimaan dana

4. Pengecekan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh dan buka aplikasi JMO pada ponsel pintar (smartphone)
  • Lakukan login akun, atau buat akun baru menggunakan NIK KTP dan nomor telepon jika belum terdaftar
  • Pilih spanduk (banner) "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" pada halaman utama
  • Isi data diri secara lengkap meliputi NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Klik "Lanjutkan" untuk melihat pemberitahuan status eligibilitas pencairan BSU
Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads