Pemprov Bengkulu Himpun Rp 40 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Bengkulu

Pemprov Bengkulu Himpun Rp 40 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Hery Supandi - detikSumbagsel
Selasa, 06 Okt 2026 21:00 WIB
Kendaraan di Bengkulu ikuti program pemutihan pajak
Foto: Kendaraan di Bengkulu ikuti program pemutihan pajak (Hery Supandi)
Bengkulu -

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Bengkulu resmi berakhir pada 30 September 2026. Selama lima bulan pelaksanaan, program tersebut dimanfaatkan pemilik 123 ribu unit kendaraan dan berhasil menghimpun penerimaan sekitar Rp 40 miliar.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung sejak 1 Mei 2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu mencatat antusiasme masyarakat cukup tinggi untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah.

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto mengatakan, Kabupaten Kepahiang menjadi daerah dengan tingkat pemanfaatan program pemutihan pajak tertinggi. Setelah Kepahiang, pemanfaatan program juga cukup tinggi di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kaur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama program pemutihan ini berjalan, ada sekitar 123 ribu kendaraan yang memanfaatkan. Pendapatan yang kita himpun kurang lebih Rp 40 miliar," kata Hadianto, Senin (5/10/2026).

Menurut Hadianto, penerimaan dari sektor pajak kendaraan tersebut nantinya akan mendukung pembiayaan berbagai program prioritas Pemerintah Provinsi Bengkulu.

ADVERTISEMENT

Di antaranya untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, sektor kesehatan, hingga peningkatan kualitas pendidikan.

"Pendapatan ini tentunya akan kembali untuk mendukung program-program pemerintah provinsi, baik pembangunan infrastruktur, kesehatan maupun pendidikan," ujar Hardianto.

Selain pemutihan PKB, Pemprov Bengkulu pada periode yang sama memberikan insentif berupa diskon 50 persen bagi pemilik kendaraan dengan pelat nomor non-BD yang melakukan mutasi kendaraan ke Provinsi Bengkulu.

Program tersebut juga mendapat respons positif dari masyarakat. Bapenda mencatat lebih dari 4 ribu unit kendaraan telah memanfaatkan insentif mutasi kendaraan non-BD tersebut.

Dari program mutasi kendaraan itu, Pemprov Bengkulu berhasil menghimpun pendapatan sekitar Rp 6 miliar.

Hadianto mengatakan tingginya pemanfaatan kedua program tersebut menunjukkan masyarakat cukup antusias memanfaatkan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Dengan berakhirnya program pemutihan pada 30 September 2026, masyarakat yang belum memanfaatkan keringanan tersebut kembali mengikuti ketentuan pembayaran pajak kendaraan yang berlaku.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads