Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang mengimbau seluruh nakhoda, pandu, dan nelayan untuk tidak memaksakan pelayaran saat kondisi kabut atau asap cukup tebal di alur pelayaran.
Imbauan tersebut disampaikan Plt Kepala KSOP Kelas I Palembang, Khairul Anwar, menyusul kondisi cuaca di wilayah Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) KSOP Palembang yang belakangan kerap berkabut dan berasap.
Khairul mengatakan untuk larangan berlayar belum dilakukan, namun, ia telah mengeluarkan surat imbauan yang tertuang dalam Notice to Mariners Nomor: PG-KSOP.PLG 15 Tahun 2026. Surat edaran itu ditujukan kepada nakhoda, pandu, dan nelayan sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kecelakaan akibat jarak pandang yang terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mintai seluruh nakhoda, pandu, dan nelayan dengan kondisi cuaca alur pelayaran di DLKr dan DLKP KSOP Palembang yang sering kabut atau asap, kami mengimbau agar tidak memaksakan berlayar apabila kondisi tersebut cukup mengganggu jarak pandang," katanya kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Dalam surat tersebut, KSOP meminta kapal yang tetap melakukan pelayaran dalam kondisi jarak pandang terbatas untuk menghidupkan dan mengaktifkan radio serta seluruh alat bantu navigasi elektronik yang tersedia di atas kapal.
Kapal tenaga yang masih melaju di air juga diwajibkan memperdengarkan satu tiup panjang dengan selang waktu tidak lebih dari dua menit.
Sementara kapal tenaga yang sedang berlayar namun berhenti dan tidak memiliki laju di air diwajibkan memperdengarkan dua tiup panjang secara beruntun. Jarak antara kedua tiupan tersebut sekitar dua detik.
Untuk kapal yang tidak terkendali, kapal dengan kemampuan olah gerak terbatas, kapal yang terkendala oleh saratnya, kapal layar, kapal yang sedang menangkap ikan, serta kapal yang sedang menunda atau mendorong kapal lain, diwajibkan memperdengarkan tiga tiup beruntun.
Tiga tiupan tersebut terdiri dari satu tiup panjang yang diikuti dua tiup pendek dengan selang waktu tidak lebih dari dua menit. Sedangkan kapal yang sedang berlabuh jangkar diwajibkan membunyikan genta dengan cepat selama sekitar lima detik dengan selang waktu tidak lebih dari satu menit.
"Ketentuan isyarat bunyi ini penting untuk diperhatikan karena jarak pandang yang terbatas meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan atau tubrukan antar kapal," katanya.
Dia menyebut, untuk kapal dengan panjang 100 meter atau lebih, genta harus dibunyikan di bagian depan kapal dan setelah itu gong dibunyikan cepat selama sekitar lima detik di bagian belakang kapal.
"Kapal yang sedang berlabuh jangkar juga diperbolehkan memberikan tiga tiup beruntun sebagai tambahan untuk mengingatkan kapal lain yang mendekat mengenai posisi kapal dan kemungkinan terjadinya tubrukan,"ujarnya
Khairul menegaskan, keselamatan pelayaran menjadi pertimbangan utama dalam kondisi cuaca dengan jarak pandang terbatas. Karena itu, nakhoda diminta mempertimbangkan kondisi di lapangan sebelum memutuskan keberangkatan.
"Kami juga meminta agar keberangkatan kapal ditunda apabila kondisi kabut atau asap cukup tebal. Jangan memaksakan keberangkatan apabila jarak pandang tidak memungkinkan untuk melakukan pelayaran dengan aman," tegasnya.
KSOP Palembang berharap seluruh pengguna alur pelayaran mematuhi ketentuan tersebut dan meningkatkan kewaspadaan selama kondisi kabut maupun asap masih terjadi.
