Respons Hellyana Diberhentikan Sementara dari Jabatannya Sebagai Wagub Babel

Bangka Belitung

Respons Hellyana Diberhentikan Sementara dari Jabatannya Sebagai Wagub Babel

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 28 Sep 2026 18:30 WIB
Wagub Babel Hellyana
Wagub Babel Hellyana (Foto: Deni Wahyono)
Pangkalpinang -

Hellyana, diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Hellyana mengaku telah menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara dirinya dan akan mempelajarinya.

"Terkait Keppres tadi sekitar pukul 13.00 WIB, dari admin, dari inspektorat terus Biro Umum mengantarkan ke rumah dinas," katanya saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Senin (28/9/2026) sore.

Hellyana mengatakan akan mempelajari isi surat Keppres penghentian sementara dirinya dari Wagub Babel. Menurutnya, isi surat itu hanya berisikan menghentikan sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara kita pelajari dulu ya (Keppres), karena memang menjadi dasar menimbang tidak tertulis di situ. Jadi hanya menerangkan poin pemberhentian sementara," tegasnya.

"Kita belum pelajari yang menjadi, karena tidak tertulis di sini. Kami berharap punya, seharusnya tertulis di sini ya. Poinnya menimbang itu harus ada kejelasan, jadi hanya memutuskan satu tadi itu. Jadi kita belum dapat surat lain yang menjadi dasar," timpalnya.

ADVERTISEMENT

Meskipun demikian, Hellyana mengaku tak terlalu mempermasalahkan pemberhentian sementara itu. Ia akan menerima sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi belum dapat disampaikan seperti apa, tapi seandainya itu sudah memenuhi ketentuan ya kita ikuti saja. Karena kita masih proses hukum ya, sedang berjalan dan Insya Allah seperti yang disampaikan ini sementara sampai dengan ingkrah nanti," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Hellyana dihentikan sementara dari jabatannya. Hellyana dihentikan terkait kasus yang menjeratnya yakni penggunaan ijazah palsu.

Penghentian Hellyana dari Wagub Babel masa jabatan tahun 2025-2030 tertuang di Surat Keputusan Presiden RI, Nomor 102/P Tahun 2026. Surat ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026.

"Berdasarkan keputusan Presiden tersebut telah ditetapkan penghentian sementara, Ibu Hellyana dari Jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan tahun 2025-2030," kata Kepala Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi kepada wartawan, (28/9/2026).

Kata Imam, pemberhentian sementara sudah sesuai prosedur administrasi tata negara yang wajar. Selanjutnya tugas Wagub diemban Gubernur Babel Hidayat Arsani.

"Pemprov sangat menghargai proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tegasnya.

"Bapak Hidayat Arsani selaku Gubernur Babel akan melaksanakan tugas-tugas wakil gubernur. Terhadap pemerintahan dan pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal," timpalnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads