Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Bengkulu akan berakhir besok, 30 September 2026. Warga diminta untuk memanfaatkan pemutihan ini sebelum massa pemutihan berakhir.
Program ini sebelumnya diperpanjang dari jadwal akhir Agustus menjadi hingga akhir September 2026. Kepastian perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Memasuki batas akhir, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan program tersebut melalui layanan Samsat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam program pemutihan ini, sejumlah keringanan diberikan kepada wajib pajak, di antaranya bebas denda PKB, bebas tunggakan pajak tahun sebelumnya, serta cukup membayar pajak satu tahun berjalan.
Selain itu, terdapat diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan dari luar Provinsi Bengkulu atau kendaraan dengan pelat non-BD.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu Kombes Mochammad Hasan mengatakan, perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada 30 September 2026.
"Program pemutihan yang semula berakhir akhir Agustus diperpanjang satu bulan. Jadi sampai akhir September," ujar Hasan, Senin (28/9/2026).
Hasan mengatakan, perpanjangan waktu tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.
"Warga yang belum membayar pajak bisa memanfaatkan waktu, karena tanggal 30 September, promo pemutihan pajak berakhir," jelasnya.
Menurut Hasan, program tersebut juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam administrasi kendaraan sekaligus mendorong penerimaan daerah.
