Kisruh Musyawarah Wilayah (Muswil) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jambi berujung ke Pengadilan Negeri Jambi. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jambi meminta penggugat dan tergugat segera berdamai agar persoalan internal organisasi tidak semakin melebar.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Jambi, Nasroel Yasir, menilai polemik tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal APJII. Dia meminta seluruh pihak mengedepankan aturan organisasi dan tidak memperpanjang konflik.
"Persoalan ini harusnya selesai secara internal organisasi. Sangat disayangkan apalagi ini sudah masuk ke ranah gugatan. Sebaiknya penggugat dan tergugat harus segera berdamai," kata Nasroel, Sabtu (26/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nasroel, perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan Muswil maupun dugaan pelanggaran AD/ART merupakan dinamika yang dapat terjadi dalam sebuah organisasi. Persoalan tersebut, kata dia, semestinya dibahas melalui forum internal.
"Jangan sampai persoalan internal organisasi ini semakin melebar. Yang paling penting semua pihak tetap mengedepankan kepala dingin dan menyelesaikannya sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Polemik, kisruhnya muswil Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jambi ini bermula pada 10 Desember 2024. Muswil ini bahkan digelar dua kali, dari Desember 2024 hingga Januari 2025.
Dalam Muswil tersebut, Haryono terpilih sebagai Ketua APJII Jambi menggantikan Almen Manihuruk. Namun, proses pemilihan tersebut kemudian dipersoalkan Almen dan berlanjut ke Pengadilan Negeri Jambi.
Almen, yang merupakan Direktur PT Buana Visualnet Sentra, mengajukan gugatan perdata terkait pelaksanaan Muswil tersebut.
Menurut kuasa hukumnya persoalan pencalonan Haryono ini karena disebut masih menjadi bagian dari Panitia Wilayah Muswil APJII Jambi.
Selain Haryono, APJII Pusat yang diwakili Ketua Umum Muhammad Arif Angga, selaku Direktur PT. Sinergi Inti Andalan Prima Tbk, juga menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut. Pihak penggugat menilai proses pencalonan Haryono bertentangan dengan ketentuan AD/ART APJII.
Dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Jmb, penggugat meminta pencalonan Haryono sebagai Ketua APJII Jambi dibatalkan. Penggugat juga meminta Muhammad Arif mundur dari posisi Ketua Umum APJII.
Mengenai kisruh yang sangat berlarut-larut itu, Nasroel juga berharap pengurus APJII pusat mengambil peran untuk mendinginkan situasi. Dia meminta Ketua Umum APJII memberikan arahan agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
"Kami berharap Ketua Umum APJII Pusat dapat memberikan arahan yang menyejukkan agar konflik ini tidak semakin melebar. Yang memahami dinamika ini adalah para pengurus, bukan masyarakat umum," ujar Nasroel.
Menurut dia, persoalan mengenai mekanisme pemilihan dan legalitas kepengurusan APJII Jambi merupakan ranah internal organisasi. Karena itu, pihak-pihak yang berkepentingan diminta mengedepankan komunikasi dan mencari jalan keluar bersama.
"Saya kira dinamika seperti ini biasa terjadi dalam organisasi. Yang paling penting bagaimana aturan organisasi dipatuhi dan persoalannya diselesaikan dengan kepala dingin," terangnya.
Dia menegaskan persoalan tersebut tidak seharusnya berkembang menjadi polemik yang lebih luas. Nasroel meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh situasi dengan berbagai narasi mengenai intervensi dalam organisasi.
"Kita harapkan jangan ada lagi hal-hal yang membuat persoalan semakin panas. Kalau memang ada perbedaan, mari dibicarakan sesuai mekanisme organisasi," sebut dia.
Di tengah proses hukum tersebut, Kadin Jambi berharap para pihak tidak memperpanjang konflik. Nasroel meminta persoalan dikembalikan pada semangat musyawarah agar organisasi APJII Jambi tetap berjalan kondusif.
Kadin juga berharap polemik tersebut tidak berdampak terhadap iklim usaha jasa internet di Jambi yang membutuhkan kepastian dan hubungan organisasi yang baik.
"Jangan sampai persoalan ini mengganggu iklim usaha. Mari selesaikan secara baik-baik agar organisasi tetap kondusif," tutup Nasroel.
