Kabut Asap Masih Selimuti Jambi, PJJ TK-SD Kembali Diperpanjang

Jambi

Kabut Asap Masih Selimuti Jambi, PJJ TK-SD Kembali Diperpanjang

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Jumat, 25 Sep 2026 11:30 WIB
Sejumlah siswa menggunakan masker saat bermain di halaman sekolah saat jam istirahat pelajaran di Sekolah Dasar Negeri 2 Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (13/3/2023). Meskipun aktivitas awan panas guguran Gunung Merapi masih terjadi, kegiatan belajar mengajar di sekolah yang berada di lereng Gunung Merapi itu tetap berjalan seperti biasanya. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.
Foto: Ilustrasi siswa belajar mengenakan masker (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Jambi -

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa TK/PAUD dan SD kelas 1-3. Kebijakan tersebut mulai berlaku 25 September 2026 menyusul kondisi kualitas udara Kota Jambi yang masih terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Benar, PJJ diperpanjang mulai 25 September untuk TK/PAUD dan SD kelas 1-3," kata Juru Bicara Pemkot Jambi, Saleh Ridho, Jumat (25/9/2026).

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah Pemkot Jambi dalam melindungi peserta didik dari paparan pencemaran udara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti biasa karena menjadi kewajiban dalam melindungi peserta didik usia dini dari pencemaran udara," ujarnya.

Perpanjangan PJJ tersebut disampaikan Pemkot Jambi melalui pemberitahuan yang menindaklanjuti Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 tentang antisipasi dampak pencemaran udara terhadap kegiatan belajar mengajar di lingkungan satuan pendidikan Kota Jambi.

Pemkot Jambi menyebut keputusan itu diambil setelah hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukkan kondisi kualitas udara di Kota Jambi masih belum sehat.

Dalam pemberitahuan tersebut, peserta didik TK/PAUD, SD kelas 1-3, serta siswa yang memiliki riwayat gangguan pernapasan atau penyakit penyerta tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran secara jarak jauh dari rumah. PJJ diberlakukan sampai kualitas udara dinyatakan kembali aman.

Sementara itu, peserta didik SD kelas 4-6 dan SMP kelas 7-9 tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, kegiatan pembelajaran dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara serta capaian pembelajaran.

Sekolah juga diwajibkan melakukan pemantauan nilai ISPU sedikitnya dua kali dalam sehari, yakni sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.

"Apabila kualitas udara kembali memburuk secara mendadak, kepala satuan pendidikan diminta segera mengambil langkah pengamanan. Salah satunya dengan memulangkan siswa dan melaporkan kondisi tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi," sebutnya.

Pemkot juga meminta seluruh sekolah menghentikan sementara kegiatan peserta didik di luar ruang kelas. Kegiatan seperti olahraga, upacara, apel maupun aktivitas lainnya yang dilakukan di ruang terbuka ditiadakan sampai kondisi udara membaik.

Untuk siswa yang tetap mengikuti pembelajaran tatap muka, kepala satuan pendidikan diminta memastikan ruang kelas berada dalam kondisi nyaman. Sekolah juga diminta mengoptimalkan perlindungan kesehatan peserta didik, termasuk penggunaan masker selama proses pembelajaran.

Sementara bagi peserta didik yang mengikuti PJJ, orang tua atau wali diminta memastikan kondisi kesehatan anak serta membatasi aktivitas di luar rumah selama kualitas udara belum aman.

Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.
Pemkot Jambi menegaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan kembali disesuaikan berdasarkan perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan kondisi lingkungan.

Sebelumnya, Pemkot telah beberapa kali memperpanjang PJJ seiring kualitas udara yang belum sepenuhnya aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Pada awal September, PJJ kembali diterapkan setelah kondisi udara terdampak kabut asap karhutla. Kebijakan tersebut kemudian diperpanjang secara bertahap mengikuti hasil pemantauan kualitas udara di Kota Jambi.

Pada 15 September, misalnya, Pemkot bahkan memberlakukan PJJ untuk seluruh jenjang TK/PAUD, SD hingga SMP setelah ISPU Kota Jambi berada pada kategori Sangat Tidak Sehat.

Setelah kondisi udara berangsur membaik, skema pembelajaran kembali disesuaikan. Pemkot kemudian menetapkan PJJ khusus bagi TK/PAUD dan SD kelas 1-3, sementara siswa SD kelas 4-6 dan SMP kelas 7-9 tetap mengikuti pembelajaran tatap muka dengan sejumlah penyesuaian.

"PJJ yang kembali diperpanjang ini bukan kebijakan baru, melainkan kelanjutan dari penyesuaian sistem pembelajaran selama kabut asap karhutla dan kualitas udara mengalami fluktuasi," pungkas Saleh.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads